Kamis, 29 Maret 2012

AD / ART Pemuda Muhammadiyah

ANGGARAN DASAR
PEMUDA MUAHMMMADIYAH
BAB I
NAMA, IDENTITAS, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama, Identitas dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Pemuda Muhammadiyah yang didirikan di Yogyakarta pada tanggal 26 Zulhijjah 1350 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 2 Mei 1932 Miladiyah.
2. Pemuda Muhammadiyah adalah organisasi otonom Muhammadiyah, yang merupakan gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar, bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
3. Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Lambang
1. Lambang Pemuda Muhammadiyah adalah setangkai kuncup melati dengan dua daun di atas pita bersemboyan huruf Arab “Fastabiqul Khairat.”
2. Ketentuan tentang arti lambang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB II

ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN DAN USAHA

Pasal 3

Asas
Pemuda Muhammadiyah berasas Islam.

Pasal 4

Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Pemuda Muhammadiyah ini adalah menghimpun, membina dan menggerakkan potensi pemuda Islam demi terwujudnya kader Persyarikatan, kader umat dan kader bangsa dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
Pasal 5
Usaha
1. Menanamkan kesadaran beragama Islam, memperterguh iman, menertibkan peribadatan dan mempertinggi akhlaq.
2. Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
3. Meningkatkan harkat, martabat dan kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia.
4. Memperdalam, memajukan dan meningkatkan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Budaya.
5. Membimbing, membina dan menggerakkan anggota guna meningkatkan fungsi dan peran Pemuda Muhammadiyah sebagai kader Persyarikatan, umat dan bangsa dalam menunjang pembanguan manusia seutuhnya menuju terbentuknya masyarakat utama adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.
6. Meningkatkan amal shalih dan keperdulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
7. Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
8. Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas.
9. Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
10. Memelihara, mengembangkan dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
11. Mengembangkan komunikasi, ukhuwah dan kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.
12. Mengupayakan penegakan hukum, keadilan dan kebenaran serta meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat.
13. Segala usaha yang tidak menyalahi ajaran Islam dengan mengindahkan hukum dan falsafah yang berlaku.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota
1. Anggota Pemuda Muhammadiyah terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Istimewa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.
2. Anggota biasa adalah Pemuda Islam, warga negara Indonesia yang berumur 18-40 tahun dan menyetujui Anggaran Dasar gerakan serta bersedia melaksanakan maksud dan tujuan gerakan.
3. Anggota Istimewa adalah mereka yang pernah menjadi anggota biasa yang masih diperlukan oleh organisasi sebagai pimpinan dengan usia maksimal 40 tahun.
4. Anggota luar Biasa adalah alumni Pemuda Muhammadiyah yang tetap setia kepada Pemuda Muhammadiyah dan Muhammadiyah.
5. Anggota Kehormatan adalah orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan Pemuda Muhammadiyah.
6. Hak dan Kewajiban serta peraturan lainnya tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 7
Susunan Organisasi
Organisasi ini bergerak dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tersusun dalam tingkat sebagai berikut:
1. Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan.
2. Cabang ialah kesatuan ranting-ranting dalam satu tempat atau kecamatan atau di mana Muhammadiyah berada.
3. Daerah ialah kesatuan cabang-cabang dalam daerah Kabupaten/Kota.
4. Wilayah ialah kesatuan daerah-daerah dalam propinsi.
5. Pusat ialah kesatuan wilayah - wilayah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 8
Penetapan Organisasi
1. Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
2. Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
3. Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkunganya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
BAB V
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 9
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan Pusat adalah Pimpinan tertinggi yang memimpin gerakan secara keseluruhan.
2. Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari 13 (tiga belas) orang yang dipilih dan ditetapkan Muktamar dari calon-calon yang diajukan oleh Tanwir dan disahkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
3. Ketua Umum Pimpinan Pusat dipilih secara langsung oleh anggota muktamar dari calon-calon yang diusulkan dan ditetapkan oleh muktamar.
4. Anggota Pimpinan Pusat terpilih menetapkan Sekretaris Jenderal dan diumumkan dalam forum Muktamar.
5. Apabila dipandang perlu, Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Tanwir.
6. Pimpinan Pusat diwakili oleh Ketua Umum atau salah seorang Ketua bersama-sama Sekretaris Jenderal atau salah seorang Sekretaris, mewakili Pemuda Muhammadiyah untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan.
Pasal 10
Pimpinan Wilayah
1. Pimpinan Wilayah memimpin gerakan dalam Wilayahnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan Pusat untuk Wilayahnya.
2. Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari 11 (sebelas) orang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari calon-calon yang dipilih dalam musyawarah wilayah.
3. Ketua Pimpinan Wilayah dipilih secara langsung oleh anggota musyawarah wilayah dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari calon-calon anggota Pimpinan Wilayah yang telah disahkan oleh Musyawarah Wilayah.
4. Pimpinan Wilayah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Wilayah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Pusat.
Pasal 11
Pimpinan Daerah
1. Pimpinan Daerah memimpin gerakan dalam daerahnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan diatasnya.
2. Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari 9 (sembilan) orang ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari calon-calon yang dipilih dalam musyawarah daerah.
3. Ketua Pimpinan Daerah dipilih secara langsung oleh anggota musyawarah daerah dan ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari calon-calon anggota Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Musyawarah Daerah.
4. Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Daerah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Wilayah.
Pasal 1 2
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang memimpin gerakan dalam cabangnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan di atasnya.
2. Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 7 (tujuh) orang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari calon-calon yang dipilih dalam musyawarah cabang.
3. Ketua Pimpinan Cabang dipilih secara langsung oleh anggota musyawarah cabang dan ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari calon-calon anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Musyawarah Cabang.
4. Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Cabang yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Daerah.
Pasal 13
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan Ranting memimpin gerakan dalam rantingnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan diatasnya.
2. Pimpinan ranting sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) orang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Ranting.
3. Ketua Pimpinan Ranting dipilih secara langsung oleh anggota musyawarah ranting dan ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari calon-calon anggota Pimpinan Ranting yang telah disahkan oleh Musyawarah Ranting.
4. Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Ranting yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang.
Pasal 14
Pemilihan Anggota Pimpinan
1. Pemilihan anggota Pimpinan dilakukan secara langsung.
2. Anggota Pimpinan terpilih berfungsi sebagai formatur untuk menyusun kelengkapan pimpinan.
3. Syarat ketua umum dan anggota pimpinan serta cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15

Masa Jabatan Pimpinan

1. Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan pimpinan ranting selama 4 (empat) tahun.
2. Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut.
3. Serah terima jabatan Pimpinan Pusat dilakukan pada saat Muktamar telah menetapkan Pimpinan Pusat baru sedang serah terima jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting dilakukan setelah disahkan oleh pimpinan di atasnya.
Pasal 16
Reshuffle Pimpinan
1. Pergantian Pimpinan yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima dengan Pimpinan yang baru.
2. Setiap pergantian Pimpinan harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan.
3. Reshuffle pimpinan menjadi wewenang Pimpinan bersangkutan dilaksanakan dalam pleno pimpinan dimana menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan pusat/pimpinan di atasnya.
4. Hal-hal lain tentang reshuffle pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17

Perangkapan Jabatan

1. Perangkapan jabatan dalam Pemuda Muhammadiyah atau Organisasi Otonom Muhammadiyah dan atau organisasi kepemudaan lainnya hanya dapat dibenarkan setelah mendapat izin dari Pimpinan yang bersangkutan.
2. Ketentuan lain tentang perangkapan jabatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18

Ketentuan Luar Biasa

Dalam hal-hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan ketentuan pada pasal 10 sampai dengan pasal 17, Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.

BAB VI

PERMUSYAWARATAN
Pasal 19
Muktamar
1. Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi dalam Pemuda Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Pusat.
2. Muktamar diikuti oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah
3. Muktamar diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
4. Acara dan ketentuan lain tentang Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Muktamar Luar Biasa
1. Muktamar Luar Biasa adalah Muktamar yang diselenggarakan apabila keberadaan Pemuda Muhammadiyah terancam atau akan dibubarkan dan atau kekosongan pimpinan yang Tanwir tidak berwenang untuk memutuskan dan tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar berikutnya.
2. Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir.
3. Ketentuan mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Tanwir
1. Tanwir adalah permusyaratan tertinggi di bawah Muktamar diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Pusat.
2. Tanwir diikuti oleh Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah.
3. Tanwir diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa jabatan.
4. Acara dan ketentuan lain tentang Tanwir diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Musyawarah Wilayah
1. Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Wilayah.
2. Musyawarah Wilayah diikuti oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
3. Musyawarah Wilayah diadakan satu kali dalam 4 (empat) tahun.
4. Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah adalah permusyaratan tertinggi di tingkat daerah diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Daerah.
2. Musyawarah daerah diikuti oleh Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting.
3. Musyawarah Daerah diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
4. Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat cabang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Cabang.
2. Musyawarah Cabang diikuti oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting.
3. Musyawarah Cabang diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
4. Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 25
Musyawarah Ranting
1. Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat ranting diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Ranting.
2. Musyawarah Ranting diikuti oleh Pimpinan Ranting dan anggota Ranting.
3. Musyawarah Ranting diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
4. Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Ranting diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
Rapat Pimpinan
1. Rapat Pimpinan ialah permusyawaratan Pimpinan pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat.
2. Rapat Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan masing-masing tingkat.
3. Rapat Pimpinan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa jabatan.
4. Acara dan ketentuan lain mengenai Rapat Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
Rapat Kerja
1. Rapat Kerja ialah rapat yang diadakan untuk membicarakan pelaksanaan keputusan muktamar/musyawarah yang menyangkut program dan jalannya kegiatan organisasi.
2. Rapat Kerja Pimpinan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
3. Ketentuan mengenai Rapat Kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
Keabsahan dan Keputusan Musyawarah
1. Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir, asal yang bersangkutan telah diundang secara sah.
2. Keputusan Permusyawaratan diusahakan diambil berdasarkan suara bulat dan apabila terpaksa dengan pemungutan suara maka putusan dengan suara terbanyak mutlak.
3. Keputusan permusyawaratan tetap berlaku hingga dibatalkan oleh dan atau bertentangan dengan keputusan di atasnya.
Pasal 29
Tanfidz
1. Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat yang dilakukan oleh Pimpinan Pemuda Muhammadiyah masing-masing tingkat.
2. Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Pemuda Muhammadiyah masing-masing tingkatan dengan surat keputusan dan diberitahukan kepada pimpinan Muhammadiyah setingkat.
3. Tanfidz bersifat redaksional, mempertimbangkan kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemuda Muhammadiyah.
BAB VII
KEUANGAN

Pasal 30

Pengertian
Keuangan dan Kekayaan Pemuda Muhammadiyah adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan organisasi.

Pasal 31

Sumber
Keuangan Pemuda Muhammadiyah diperoleh dari:
a. Uang pangkal dan iuran anggota.
b. Sumbangan, Infaq, Zakat, wasiat dan hibah.
c. Badan Usaha Milik Pemuda Muhammadiyah.
d. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

Pasal 32

Pengelolaan dan Pengawasan
Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII

LAPORAN

Pasal 33

Laporan

1. Pimpinan Pemuda Muhammadiyah semua tingkatan wajib membuat laporan perkembangan organisasi, laporan pertanggujawaban, laporan kebijakan dan keuangan disampaikan kepada permusyawaratan masing-masing tingkat.

2. Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 34

Anggaran Rumah Tangga

1. Angaran Rumah Tangga menjelaskan Anggaran Dasar dan mengatur segala sesuatu yang belum diatur atau belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini.
2. Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat berdasarkan Anggaran Dasar dan disahkan oleh Tanwir.
3. Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pimpinan Pusat dapat merubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Tanwir.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 35

Perubahan Anggaran Dasar

1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Muktamar.
2. Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta Muktamar yang hadir.
3. Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 36
Pembubaran Organisasi
1. Pembubaran Pemuda Muhammadiyah menjadi wewenang Muktamar atau Muktamar Luar Biasa Pemuda Muhammadiyah setelah ditetapkan oleh Tanwir Muhammadiyah dengan surat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
2. Sesudah Pemuda Muhammadiyah bubar, segala hak miliknya menjadi hak milik persyarikatan Muhammadiyah.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 37
Penutup
1. Anggaran Dasar ini merupakan pengganti Anggaran Dasar sebelumnya dan telah disahkan oleh Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke XIV di DKI Jakarta pada tanggal 05 - 09 Djumadil Akhir 1431 H bertepatan dengan tanggal 19 - 23 Mei 2010 M, dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan.
2. Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PEMUDA MUHAMMADIYAH
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan Anggota
Anggota Pemuda Muhammadiyah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang beragama Islam
2. Laki-laki yang berumur 18 sampai dengan 40 tahun
3. Menyetujui maksud dan tujuan gerakan
4. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha gerakan
5. Mendaftarkan diri pada pimpinan Pemuda Muhammadiyah setempat.
Pasal 2
Persyaratan Menjadi Anggota
Tata cara permintaan menjadi anggota diatur sebagai berikut:
1. Mengajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah dengan mengisi surat isian yang telah ditetapkan disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan Daerah dengan disertai pertimbangannya.
3. Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang dapat mengeluarkan Kartu Tanda Anggota sementara kepada calon anggota sebelum yang bersangkutan menerima Kartu Tanda Anggota dari Pimpinan Daerah.
4. Pimpinan Daerah memberi Kartu Tanda Anggota kepada calon yang telah disetujui melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
5. Bentuk Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Anggota sementara ditentukan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Taat kepada peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan serta kebijakan organisasi.
2. Menjaga dan mempertahankan kehormatan gerakan dan menjadi teladan sebagai pemuda muslim.
3. Membayar uang pangkal dan iuran anggota.
Pasal 4
Hak Anggota
1. Menyatakan usul dan pendapat kepada pimpinan.
2. Menyampaikan pendapat, memilih dan dipilih dalam suatu permusyawaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Mengikuti setiap kegiatan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
Pemberhentian Anggota
Anggota Berhenti Karena
1. Meninggal dunia.
2. Usianya melebihi 40 tahun,kecuali anggota yang masih menjabat sebagai pimpinan sampai akhir masa jabatannya.
3. Permintaan sendiri.
4. Diberhentikan oleh Keputusan Pimpinan Pusat karena melanggar disiplin organisasi dan merusak nama baik gerakan.
Pasal 6
Tata Cara Pemberhentian Anggota
1. Pimpinan Daerah berdasar bukti yang dapat dipertanggungjawabkan mengusulkan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Wilayah.
2. Pimpinan Wilayah setelah melakukan penelitian dan penilaian, meneruskan usulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan Pimpinan Wilayah.
3. Pimpinan Pusat setelah menerima usulan pemberhentian anggota, dapat menyetujui atau tidak menyetujui usulan pemberhentian anggota tersebut.
4. Pimpinan Daerah dapat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian anggota setelah mendapat persetujuan Pimpinan Pusat.
5. Pimpinan Daerah selama menunggu proses pengusulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat, dapat melakukan pemberhentian sementara (skorsing) yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
6. Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya, selama proses pengusulan berlangsung dapat mengajukan surat keberatan kepada Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat.
7. Musyawarah Daerah dapat mencabut kembali keputusan pemberhentian anggota oleh Pimpinan Daerah berdasar sekurang-kurangnya 2/3 jumlah suara anggota Musyawarah Daerah.

BAB II

PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 7
Ranting
1. Ranting merupakan tempat menghimpun, mengasuh, dan membimbing amal ibadah anggota-anggotanya serta menyalurkan usahanya, didirikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Daerah, atas usul sedikitnya 9 (sembilan) orang anggota di suatu tempat.
2. Permintaan mendirikan Ranting diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah atas usul Musyawarah Cabang atau permufakatan anggota-anggota Ranting yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat, dengan rekomendasi Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah.
3. Pengesahan berdirinya Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dengan persetujuan Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat.
4. Pendirian suatu Ranting yang merupakan pemisahan dari Ranting yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Ranting yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Cabang/Rapat Pimpinan tingkat Cabang.
Pasal 8
Cabang
1. Cabang adalah tempat pembinaan dan koordinasi Ranting, didirikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah, atas usul sedikitnya 3 (tiga) Ranting yang telah mempunyai kemampuan berusaha untuk mewujudkan maksud dan tujuan gerakan.
2. Permintaan mendirikan Cabang diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Wilayah atas usul Musyawarah Daerah atau permufakatan Ranting-Ranting yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat, dengan rekomendasi Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah.
3. Pengesahan berdirinya Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat.
4. Pendirian suatu Cabang yang merupakan pemisahan dari Cabang yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Cabang yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Daerah/Rapat Pimpinan tingkat Daerah.
Pasal 9
Daerah
1. Daerah adalah tempat pembinaan dan koordinasi Cabang, didirikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat, atas usul sedikitnya 3 (tiga) Cabang, berada di suatu Kabupaten atau Kota.
2. Permintaan mendirikan Daerah diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Wilayah atau permufakatan Cabang-Cabang yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat, dengan rekomendasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah.
3. Pengesahan berdirinya Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dengan persetujuan Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat.
4. Pendirian suatu Daerah yang merupakan pemisahan dari Daerah yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Daerah yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Wilayah/Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.
Pasal 10
Wilayah
1. Wilayah adalah tempat pembinaan dan koordinasi Daerah, didirikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat, atas usul sedikitnya 3 (tiga) Daerah, berada di suatu Propinsi.
2. Permintaan mendirikan Wilayah diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Wilayah atau permufakatan Daerah-Daerah yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat.
3. Pengesahan berdirinya Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dengan persetujuan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat.
4. Pendirian suatu Wilayah yang merupakan pemisahan dari Wilayah yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Wilayah yang bersangkutan atau atas keputusan Muktamar/Tanwir
Pasal 11
Pusat
Pusat adalah induk gerakan yang didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tanggal 26 Dzulhijjah 1350 bertepatan dengan tanggal 2 Mei 1932.
BAB III
KEWENANGAN ORGANISASI
Pasal 12
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan Pusat Menetapkan kebijakan gerakan berdasar keputusan Muktamar dan Tanwir, Mentanfidzkan Keputusan Muktamar dan Tanwir serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya.
2. Pimpinan Pusat membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
3. Anggota Pimpinan Pusat berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan Pusat atau di sekitarnya.
4. Pimpinan Pusat dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Pusat terpilih.
5. Perubahan susunan anggota Pimpinan Pusat harus melalui persetujuan Tanwir. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Pusat wajib mempertanggungjawabkannya dalam Tanwir.
6. Pimpinan Pusat mengusulkan kepada Tanwir calon pengganti Ketua Umum apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan karena melanggar disiplin organisasi atau merusak nama baik gerakan. Selama menunggu ketetapan Tanwir, Ketua Umum Pimpinan Pusat dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan Rapat Pleno Pimpinan Pusat.
7. Ketentuan Tentang Kriteria pelanggaran disiplin organisasi dan merusak nama baik gerakan diatur melalui surat keputusan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
Pasal 13
Pimpinan Wilayah
1. Pimpinan Wilayah menetapkan kebijakan gerakan dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Wilayah, dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah, serta memimpinkan dan mengendalikan pelaksanaannya.
2. Pimpinan Wilayah membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
3. Anggota Pimpinan Wilayah berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan Wilayah atau di sekitarnya.
4. Pimpinan Wilayah dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Wilayah terpilih.
5. Perubahan susunan anggota Pimpinan Wilayah harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Wilayah wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.
6. Pimpinan Wilayah mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Wilayah calon pengganti Ketua apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan karena melanggar disiplin organisasi atau merusak nama baik gerakan. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan Rapat Pleno Pimpinan Wilayah.
Pasal 14
Pimpinan Daerah
1. Pimpinan Daerah menetapkan kebijakan gerakan dalam daerahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Daerah, dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah, serta memimpinkan dan mengendalikan pelaksanaannya.
2. Pimpinan Daerah membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
3. Anggota Pimpinan Daerah berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan Daerah atau di sekitarnya.
4. Pimpinan Daerah dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Daerah terpilih.
5. Perubahan susunan anggota Pimpinan Daerah harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Daerah. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Daerah wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Daerah.
6. Pimpinan Daerah mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Daerah calon pengganti Ketua apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan karena melanggar disiplin organisasi atau merusak nama baik gerakan. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan Rapat Pleno Pimpinan Daerah.
Pasal 15
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang menetapkan kebijakan gerakan dalam daerahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Cabang, dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Pimpinan tingkat Cabang, serta memimpinkan dan mengendalikan pelaksanaannya.
2. Pimpinan Cabang membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
3. Anggota Pimpinan Cabang berdomisili di Cabangnya.
4. Pimpinan Cabang dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Cabang terpilih.
5. Perubahan susunan anggota Pimpinan Cabang harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Cabang. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Cabang wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Cabang.
6. Pimpinan Cabang mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Cabang calon pengganti Ketua apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan karena melanggar disiplin organisasi atau merusak nama baik gerakan. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang.
Pasal 16
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan Ranting menetapkan kebijakan gerakan dalam daerahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Ranting, dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Ranting dan Rapat Pimpinan tingkat Ranting, serta memimpinkan dan mengendalikan pelaksanaannya.
2. Pimpinan Ranting membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
3. Anggota Pimpinan Ranting berdomisili di Rantingnya.
4. Pimpinan Ranting dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Ranting terpilih.
5. Perubahan susunan anggota Pimpinan Ranting harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Ranting. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Ranting wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Ranting.
6. Pimpinan Ranting mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Ranting calon pengganti Ketua apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan karena melanggar disiplin organisasi atau merusak nama baik gerakan. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Cabang, Ketua Pimpinan Ranting dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan Rapat Pleno Pimpinan Ranting.
BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 17
Departemen, Lembaga dan Biro
1. Pada setiap Pimpinan dapat dibentuk departemen, lembaga, atau biro sebagai pembantu pimpinan yang jumlah dan bidangnya disesuaikan dengan kebutuhan gerakan.
2. Pengesahan anggota Departemen,Lembaga,dan Biro dilakukan oleh Pimpinan Gerakan Setingkat.
3. Tugas dan kewajiban departemen, lembaga, dan biro diatur oleh pimpinan gerakan setingkat dengan berpedoman kepada peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
Syarat Anggota Pimpinan
1. Sudah menjadi anggota Pemuda Muhammadiyah sekurang-kurangnya 4 tahun untuk Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah, 3 tahun untuk Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang dan 2 tahun untuk Pimpinan Ranting atau pernah memimpin organisasi otonom Muhammadiyah setingkat.
2. Menjadi anggota Muhammadiyah dengan ber-Nomor Baku Muhammadiyah minimal 1 tahun.
3. Usia kurang dari 40 tahun saat pemilihan berlangsung.
4. Berjiwa islami dan dapat menjadi teladan umat dan gerakan.
5. Mempunyai kemampuan dan kecakapan menjalankan kepemimpinan.
6. Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi pimpinan.
7. Setia kepada aqidah, asas serta maksud dan tujuan gerakan.
8. Tidak merangkap jabatan dengan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) lain kecuali atas izin Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
Pasal 19
Cara Pemilihan Pimpinan
1. Pemilihan Pimpinan dilakukan dalam Muktamar/ Musyawarah masing-masing tingkat dengan calon yang diajukan oleh Pimpinan setingkat di bawahnya. Khusus Pimpinan Ranting, calon diusulkan oleh anggota Ranting yang bersangkutan.
2. Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang, dan Ketua Pimpinan Ranting dipilih oleh anggota Muktamar/Musyawarah secara langsung dari calon yang diusulkan.
3. Muktamar/Musyawarah memilih formatur yang jumlahnya ditentukan oleh Tata Tertib Pemilihan Muktamar/Musyawarah.
4. Ketua Umum/Ketua terpilih selaku ketua formatur dibantu anggota Formatur terpilih lainnya bertugas menyusun kepengurusan selambat-lambatnya satu bulan setelah Muktamar/Musyawarah.
5. Semua kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, sedapat-dapatnya dicapai melalui musyawarah mufakat, jika tidak dicapai mufakat maka kepengurusan disusun berdasarkan pemungutan suara dengan suara terbanyak pada rapat formatur.
Pasal 20
Ketentuan Pemilihan Pimpinan
1. Segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilihan pimpinan diatur dalam tata tertib pemilihan.
2. Untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan dibentuk panitia pemilihan.
3. Tata tertib Pemilihan dan Panitia Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan dalam Tanwir, Tata Tertib Pemilihan dan Panitia Pemilihan Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting ditetapkan dalam Rapat Pimpinan masing-masing tingkat, paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pemilihan berlangsung.
4. Panitia Pemilihan diangkat untuk sekali pemilihan dan dinyatakan bubar setelah pemilihan selesai.
5. Pimpinan Pusat menyusun pedoman Tata Tertib Pemilihan dan ditetapkan oleh Tanwir.
Pasal 21
Muktamar
1. Muktamar diadakan atas undangan Pimpinan Pusat.
2. Muktamar memiliki wewenang
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat tentang
1. Kebijaksanaan pimpinan.
2. Organisasi dan keuangan.
3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan Tanwir.
b. Menyusun Program Kerja Gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
c. Memilih dan Menetapkan Ketua Umum dan formatur Pimpinan Pusat.
3. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Muktamar.
4. Isi dan susunan acara Muktamar ditetapkan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan Keputusan Tanwir.
5. Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Muktamar harus sudah dikirimkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Muktamar.
6. Peserta Muktamar
a. Anggota Muktamar yang terdiri dari
1. Anggota Pimpinan Harian Pimpinan Pusat.
2. Ketua dan 4 orang Pimpinan Wilayah.
3. Ketua dan 2 anggota Pimpinan Daerah dan 1 orang keterwakilan Pimpinan cabang perdaerah yang penunjukannya ditentukan oleh Pimpinan daerah.
b. Wakil Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
c. Undangan Pimpinan Pusat
7. Hak berbicara dan hak suara.
a. Setiap anggota Muktamar berhak menyatakan pendapatnya dan berhak satu suara.
b. Selain anggota Muktamar yang menjadi peserta, berhak menyatakan pendapat tetapi tidak mempunyai hak suara.
8. Muktamar dinyatakan sah dan berhak mengambil keputusan dengan tidak memandang jumlah yang hadir asalkan Pimpinan Pusat telah menyampaikan undangan secara sah kepada anggota Muktamar.
9. Keputusan-keputusan Muktamar mulai berlaku setelah ditanfidzkan Pimpinan Pusat dan berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Muktamar berikutnya.
10. Selambat-lambanya 3 bulan Pimpinan Pusat harus sudah mentanfidzkan keputusan-keputusan Muktamar tersebut dan mengumumkan kepada anggota gerakan.
11. Ketentuan tentang pelaksanakan dan tata tertib Muktamar diatur Pimpinan Pusat.
12. Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diadakan pertemuan dan kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.
Pasal 22
Muktamar Luar Biasa
1. Muktamar Luar Biasa dilakukan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya luar biasa yang bukan menjadi wewenang Tanwir, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar biasa.
2. Muktamar Luar Biasa dihadiri Anggota Muktamar dan wakil Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Pasal 23
Tanwir
1. Tanwir diadakan atas undangan Pimpinan Pusat sedikitnya sekali dalam satu masa jabatan atau permintaan 2/3 anggota Tanwir di luar anggota Pimpinan Pusat.
2. Tanwir memiliki wewenang :
a. Menilai laporan Pimpinan Pusat.
b. Membahas masalah penting yang menyangkut kepentingan gerakan, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
c. Membahas masalah-masalah yang oleh Muktamar atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Sidang Tanwir.
d. Membahas acara pokok yang akan diajukan dalam Muktamar serta masalah-masalah yang menyangkut dengan penyelenggaraan Muktamar.
3. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Tanwir.
4. Isi dan susunan acara ditentukan Pimpinan Pusat dan diserahkan kepada anggota Tanwir.
5. Undangan, dan ketentuan Tanwir selambat-lambatnya satu bulan sebelumnya sudah dikirim oleh Pimpinan Pusat kepada anggota Tanwir.
6. Peserta Tanwir
a. Anggota Tanwir yang terdiri dari :
1. Anggota Pimpinan Pusat
2. Ketua dan 5 orang yang terdiri atas 3 orang anggota Pimpinan Wilayah dan 2 orang perwakilan Pimpinan Daerah yang penunjukannya ditentukan oleh Pimpinan Wilayah.
b. Wakil Pimpinan Pusat Muhammadiyah
c. Undangan Pimpinan Pusat.
7. Ketentuan tentang hak suara dan sahnya Tanwir sebagaimana ketentuan Muktamar.
8. Keputusan-keputusan Tanwir mulai berlaku setelah ditanfidzkan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Keputusan Tanwir atau Muktamar berikutnya.
9. Selambat-lambatnya 1 bulan setelah Tanwir, Pimpinan Pusat harus sudah mentanfidzkan keputusan-keputusan Tanwir tersebut dan meng umumkan kepada anggota gerakan.
10. Ketentuan-ketentuan tentang Pelaksanaan Tata Tertib Tanwir diatur Pimpinan Pusat.
11. Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat diadakan pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.
Pasal 24
Musyawarah Wilayah
1. Musyawarah Wilayah diadakan atas undangan Pimpinan Wilayah.
2. Musyawarah Wilayah mempunyai wewenang:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah tentang:
1. Kebijaksanaan Pimpinan Wilayah.
2. Organisasi dan keuangan.
3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, Tanwir, Intruksi Pimpinan Pusat dan Keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.
b. Menyusun program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
c. Memilih Ketua dan Formatur Pimpinan Wilayah periode berikutnya.
3. Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Wilayah.
4. Isi dan susunan Musyawarah Wilayah ditetapkan Pimpinan Wilayah dengan mempertimbangkan keputusan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.
5. Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Wilayah selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Wilayah telah dikirimkan kepada anggota musyawarah.
6. Peserta Peserta Musyawarah Wilayah:
a. Anggota Musyawarah Wilayah yang terdiri dari:
1. Anggota Pimpinan Harian Pimpinan Wilayah.
2. Ketua dan 4 orang Pimpinan Daerah.
3. Ketua dan 1 orang Pimpinan Cabang.
b. Wakil dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
c. Wakil dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
d. Undangan Pimpinan Wilayah.
7. Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Wilayah sebagaimana ketentuan Muktamar.
8. Tata tertib Musyawarah Wilayah diatur Pimpinan Wilayah dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah.
9. Keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Wilayah berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat.
10. Selambat-lambatnya 1 bulan Pimpinan Wilayah harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Pusat dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Wilayah dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.
Pasal 25
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah diadakan atas undangan Pimpinan Daerah.
2. Musyawarah Daerah mempunyai wewenang:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Daerah tentang:
1. Kebijaksanaan Pimpinan Daerah.
2. Organisasi dan keuangan.
3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah, serta keputusan permusyawaratan dan instruksi pimpinan di atasnya.
b. Menyusun program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
c. Memilih Ketua dan Formatur Pimpinan Daerah periode berikutnya.
3. Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah.
4. Isi dan susunan Musyawarah Daerah ditetapkan Pimpinan Daerah dengan memperhatikan keputusan Rapat Pimpinan tingkat Daerah.
5. Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Daerah selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah telah dikirimkan kepada anggota musyawarah.
6. Peserta Musyawarah Daerah:
a. Anggota Musyawarah Daerah yang terdiri dari:
1. Anggota Pimpinan Harian Pimpinan Daerah.
2. Ketua dan 4 orang Pimpinan Cabang.
3. Ketua dan 1 orang Pimpinan Ranting.
b. Wakil dari Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah.
c. Wakil dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
d. Undangan Pimpinan Daerah.
7. Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Daerah sebagaimana ketentuan Muktamar.
8. Tata tertib Musyawarah Daerah diatur Pimpinan Daerah dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah.
9. Keputusan-keputusan Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Daerah berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat.
10. Selambat-lambatnya 1 bulan Pimpinan Daerah harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Wilayah dengan tembusan kepada Pimpinan Pusat dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.
Pasal 26
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang diadakan atas undangan Pimpinan Cabang.
2. Musyawarah Cabang mempunyai wewenang :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Cabang tentang:
1. Kebijaksanaan Pimpinan Cabang.
2. Organisasi dan keuangan.
3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Pimpinan tingkat Cabang, serta keputusan permusyawaratan dan instruksi pimpinan di atasnya.
b. Menyusun program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
c. Memilih Ketua dan Formatur Pimpinan Cabang periode berikutnya.
3. Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Cabang.
4. Isi dan susunan Musyawarah Cabang ditetapkan Pimpinan Cabang dengan memperhatikan keputusan Rapat Pimpinan tingkat Cabang.
5. Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Cabang selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Cabang telah dikirimkan kepada anggota musyawarah.
6. Peserta Peserta Musyawarah Cabang:
a. Anggota Musyawarah Cabang yang terdiri dari:
1. Anggota Pimpinan Harian Pimpinan Cabang.
2. Ketua dan 5 orang Pimpinan Ranting.
b. Wakil dari Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah.
c. Wakil dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
d. Undangan Pimpinan Cabang.
7. Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Cabang sebagaimana ketentuan Muktamar.
8. Tata tertib Musyawarah Cabang diatur Pimpinan Cabang dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang.
9. Keputusan-keputusan Musyawarah Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Cabang berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat.
10. Selambat-lambatnya 1 bulan Pimpinan Cabang harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Daerah dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.
Pasal 27
Musyawarah Ranting
1. Musyawarah Daerah diadakan atas undangan Pimpinan Daerah.
2. Musyawarah Daerah mempunyai wewenang:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Daerah tentang:
1. Kebijaksanaan Pimpinan Daerah.
2. Organisasi dan keuangan.
3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah, serta keputusan permusyawaratan dan instruksi pimpinan di atasnya.
b. Menyusun program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
c. Memilih Ketua dan Formatur Pimpinan Daerah periode berikutnya.
3. Pimpinan Ranting bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Ranting.
4. Isi dan susunan Musyawarah Ranting ditetapkan Pimpinan Ranting dengan memperhatikan usulan anggota.
5. Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Ranting selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Ranting telah dikirimkan kepada anggota musyawarah.
6. Peserta Musyawarah Ranting:
  1. Anggota Musyawarah Ranting yang terdiri dari:
1. Anggota Pimpinan Ranting.
2. Semua anggota Pemuda Muhammadiyah di Ranting yang bersangkutan.
  1. Wakil dari Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah.
  2. Wakil dari Pimpinan Ranting Muhammadiyah.
  3. Undangan Pimpinan Ranting.
7. Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Ranting sebagaimana ketentuan Muktamar.
8. Tata tertib Musyawarah Ranting diatur Pimpinan Ranting dan ditetapkan oleh Musyawarah Ranting.
9. Keputusan-keputusan Musyawarah Ranting mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Ranting dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Ranting berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat.
10. Selambat-lambatnya 1 bulan Pimpinan Ranting harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Cabang dengan tembusan kepada Pimpinan Daerah dan Pimpinan Ranting Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Ranting dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan
Pasal 28
Struktur Pimpinan Pemuda Muhammadiyah
1. Struktur Pimpinan Pusat Terdiri dari: Ketua Umum, Ketua-ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris-sekretaris, Bendahara Umum, Bendahara-Bendahara, Koordinator–Koordinator bidang, anggota bidang / lembaga / biro.
2. Struktur Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting terdiri dari : Ketua, Wakil –wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-wakil Bendahara, anggota departemen / lembaga / biro.

Pasal 29

RAPAT PIMPINAN
1. Rapat Pimpinan adalah permusyawaratan dalam gerakan pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah masing-masing tingkatan yang diadakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan masing-masing tingkatan untuk membicarakan dan atau memutuskan kebijakan organisasi.
2. Rapat Pimpinan membicarakan pelaksanaan Keputusan Muktamar atau musyawarah setingkat dan menjabarkan program kerja dalam jangka waktu tertentu serta pendekatan kepada masalah yang berhubungan dengan kesempurnaan tugasnya.
3. Pelaksanaan Rapat Pimpinan.
  1. Tingkat Wilayah dilaksanakan Pimpinan Wilayah yang dihadiri:
1. Anggota Rapat Pimpinan Wilayah yang terdiri dari anggota Pimpinan Wilayah dan Ketua beserta 3 orang Pimpinan Daerah.
2. Undangan Pimpinan Wilayah.
  1. Tingkat Daerah dilaksanakan Pimpinan Daerah yang dihadiri:
1. Anggota Rapat Pimpinan Daerah yang terdiri dari anggota Pimpinan Daerah dan Ketua beserta 3 orang Pimpinan Cabang.
2. Undangan Pimpinan Daerah.
  1. Tingkat Cabang dilaksanakan Pimpinan Cabang yang dihadiri:
1. Anggota Rapat Pimpinan Cabang yang terdiri dari anggota Pimpinan Cabang dan Ketua beserta 3 orang Pimpinan Ranting.
2. Undangan Pimpinan Cabang.
  1. Tingkat Ranting dilaksanakan Pimpinan Ranting yang dihadiri:
1. Anggota Rapat Pimpinan Ranting yang terdiri dari anggota Pimpinan Ranting dan seluruh anggota Pemuda Muhammadiyah dalam Ranting yang bersangkutan.
2. Undangan Pimpinan Ranting.
4. Undangan Rapat Pimpinan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan Rapat Pimpinan telah dikirimkan kepada anggota Rapat Pimpinan.
5. Acara Rapat Pimpinan:
  1. Laporan Kebijaksanaan Pimpinan
  2. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah.
  3. Masalah yang oleh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, atau menurut Musyawarah diserahkan kepada Rapat Pimpinan.
  4. Masalah yang akan dibicarakan dalam Musyawarah, sebagai pembicaraan pendahuluan.
  5. Usul-Usul.
6. Rapat Pimpinan pada masing-masing tingkatan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode masa jabatan.
7. Setiap Anggota Rapat Pimpinan berhak menyatakan pendapatnya dan berhak satu suara, undangan berhak menyatakan pendapatnya tetapi tidak mempunyai hak suara..
8. Tata tertib Rapat Pimpinan dibuat oleh Pimpinan Pelaksana Rapat Pimpinan dan ditetapkan oleh Rapat Pimpinan.
9. Selambat-lambatnya 1 bulan Pelaksana Rapat Pimpinan harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan di atasnya dengan tembusan kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
10. Pada waktu berlangsungnya Rapat Pimpinan dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.
Pasal 30

RAPAT KERJA

1. Rapat Kerja adalah rapat yang membicarakan tentang teknis pelaksanaan program dan merupakan penjabaran dari keputusan rapat pimpinan.
2. Rapat Kerja di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilaksanakan atas undangan masing-masing tingkat pimpinan dan dihadiri oleh semua anggota pimpinan setingkat.
3. Rapat Kerja dilaksanakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu, sekurang-kurangnnya setahun sekali.
4. Tata tertib Rapat Kerja ditentukan oleh pimpinan setingkat.
5. Keputusan Rapat Kerja merupakan landasan pelaksanaan program.
Pasal 31
Rapat Kerja Pimpinan Wilayah
1. Rapat Kerja Pimpinan Wilayah adalah permusyawaratan dalam gerakan pada tingkat Wilayah yang berkedudukan di bawah Musyawarah Wilayah yang diadakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah untuk membicarakan dan atau memutuskan kebijakan dan program kerja organisasi.
2. Rapat Kerja Pimpinan Wilayah membicarakan pelaksanaan Keputusan Muktamar atau Musyawarah Wilayah dan menjabarkan program kerja dalam jangka waktu tertentu serta pendekatan kepada masalah yang berhubungan dengan kesempurnaan tugasnya.
3. Pelaksanaan Rapat Kerja Pimpinan Wilayah dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah yang dihadiri:
a. Anggota Pimpinan Wilayah
b. Ketua beserta 3 orang Pimpinan Daerah.
c. Ketua Pimpinan Cabang.
d. Wakil Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
e. Wakil Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
f. Undangan Pimpinan Wilayah.
4. Undangan Rapat Kerja Pimpinan Wilayah selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan Rapat Pimpinan telah dikirimkan kepada anggota Rapat Pimpinan.
5. Acara Rapat Kerja Pimpinan Wilayah:
a. Laporan Kebijaksanaan Pimpinan
b. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Wilayah.
c. Masalah yang oleh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, atau menurut Musyawarah Wilayah diserahkan kepada Rapat Pimpinan Wilayah.
d. Pembahasan progrm kerja.
6. Rapat Kerja Pimpinan Wilayah diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode.
7. Setiap Peserta Rapat Kerja Pimpinan Wilayah mempunyai hak bicara dan suara..
8. Undangan hanya berhak menyatakan pendapatnya tetapi tidak mempunyai hak suara..
9. Tata tertib Rapat Kerja Pimpinan Wilayah dibuat oleh Pimpinan Wilayah dan ditetapkan dalam Rapat Kerja Pimpinan Wilayah.
10. Selambat-lambatnya 1 bulan setelah pelaksanaan Rapat Kerja Pimpinan Wilayah, Pimpinan Wilayah harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan di atasnya dengan tembusan kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
11. Pada waktu berlangsungnya Rapat Kerja Pimpinan Wilayah dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.
Pasal 32
Rapat Kerja Pimpinan Daerah
1. Rapat Kerja Pimpinan Daerah adalah permusyawaratan dalam gerakan pada tingkat Daerah yang berkedudukan di bawah Musyawarah Daerah yang diadakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah untuk membicarakan dan atau memutuskan kebijakan dan program kerja organisasi.
2. Rapat Kerja Pimpinan Daerah membicarakan pelaksanaan Keputusan Musyawarah Wilayah atau Musyawarah Daerah dan menjabarkan program kerja dalam jangka waktu tertentu serta pendekatan kepada masalah yang berhubungan dengan kesempurnaan tugasnya.
3. Pelaksanaan Rapat Kerja Pimpinan Daerah dilaksanakan oleh Pimpinan Daerah yang dihadiri:
a. Anggota Pimpinan Daerah
b. Ketua beserta 3 orang Pimpinan Cabang.
c. Ketua Pimpinan Ranting.
d. Wakil Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah.
e. Wakil Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
f. Undangan Pimpinan Daerah.
4. Undangan Rapat Kerja Pimpinan Daerah selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan Rapat Pimpinan telah dikirimkan kepada anggota Rapat Pimpinan.
5. Acara Rapat Kerja Pimpinan Daerah:
a. Laporan Kebijaksanaan Pimpinan.
b. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Daerah.
c. Masalah yang menurut Musyawarah Wilayah diserahkan kepada Rapat Kerja Pimpinan Daerah.
d. Pembahasan progrm kerja.
6. Rapat Kerja Pimpinan Daerah diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode.
7. Setiap Peserta Rapat Kerja Pimpinan Daerah mempunyai hak bicara dan suara.
8. Undangan hanya berhak menyatakan pendapatnya tetapi tidak mempunyai hak suara.
9. Tata tertib Rapat Kerja Pimpinan Daerah dibuat oleh Pimpinan Daerah dan ditetapkan dalam Rapat Kerja Pimpinan Daerah.
10. Selambat-lambatnya 1 bulan setelah pelaksanaan Rapat Kerja Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan di atasnya dengan tembusan kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
11. Pada waktu berlangsungnya Rapat Kerja Pimpinan Daerah dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.
Pasal 33
Rapat Kerja Pimpinan Cabang
1. Rapat Kerja Cabang adalah rapat yang membicarakan tentang teknis pelaksanaan program dan merupakan penjabaran dari keputusan Musyawarah Cabang.
2. Rapat Kerja Cabang dilaksanakan atas undangan Pimpinan Cabang.
3. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh :
a. Anggota Pimpinan Cabang.
b. Ketua Pimpinan Ranting.
c. Wakil Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah.
d. Wakil Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
e. Undangan Pimpinan Cabang.
4. Rapat Kerja dilaksanakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu atau sekurang-kurangnnya sekali dalam satu periode.
5. Tata tertib Rapat Kerja Cabang ditentukan oleh Pimpinan Cabang.
6. Keputusan Rapat Kerja Cabang merupakan landasan pelaksanaan program.
Pasal 34
Rapat Kerja Pimpinan Ranting
1. Rapat Kerja Cabang adalah rapat yang membicarakan tentang teknis pelaksanaan program dan merupakan penjabaran dari keputusan Musyawarah Cabang.
2. Rapat Kerja Cabang dilaksanakan atas undangan Pimpinan Cabang.
3. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh :
a. Anggota Pimpinan Cabang.
b. Ketua Pimpinan Ranting.
c. Wakil Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah.
d. Wakil Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
e. Undangan Pimpinan Cabang.
4. Rapat Kerja dilaksanakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu atau sekurang-kurangnnya sekali dalam satu periode.
5. Tata tertib Rapat Kerja Cabang ditentukan oleh Pimpinan Cabang.
6. Keputusan Rapat Kerja Cabang merupakan landasan pelaksanaan program.
Pasal 35
Keputusan Permusyawaratan
1. Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting dan Rapat Pimpinan serta Rapat Kerja diusahakan dengan cara mufakat.
2. Apabila dilakukan pemungutan suara, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak mutlak yakni separuh lebih satu dari yang berhak.
3. Pemungutan suara mengenai perorangan atau masalah yang sangat penting dilakukan secara tertulis dan rahasia.
4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyaknya, maka pemungutan suara dapat dilakukan sebanyak tiga kali, dan apabila masih tetap tidak memenuhi syarat untuk mengambil keputusan, maka setelah dilakukan lobying pembicaraan dihentikan tanpa mengambil keputusan.
5. Apabila suatu keputusan telah diambil menurut peraturan yang berlaku dalam Pemuda Muhammadiyah, maka segenap anggota masing-masing wajib menerima keputusan tersebut dengan hati ikhlas dan tawakal kepada Allah Yang Maha Bijaksana.
Pasal 36

PERGANTIAN PIMPINAN

1. Pergantian Pimpinan Pusat dilakukan dalam Muktamar, sedangkan pergantian Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilakukan dalam musyawarah masing-masing tingkatan.
2. Setiap pergantian pimpinan harus menjamin penyegaran, regenerasi, dan jalannya roda kepemimpinan.
3. Pimpinan lama tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan.
4. Serah terima jabatan pimpinan dan hak milik organisasi harus dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Muktamar/Musyawarah, dengan disaksikan pimpinan di atasnya dan atau Pimpinan Muhammadiyah setingkat.
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 37
Jenis-jenis rapat organisasi adalah sebagai berikut :
1. Rapat Pleno Diperluas, yaitu rapat yang dihadiri pimpinan harian, koodinator departemen serta perwakilan pimpinan setingkat dibawahnya dan atau narasumber bila dipandang perlu.
2. Rapat Pleno, yaitu rapat yang dihadiri pimpinan harian, koordinator dan anggota departemen.
3. Rapat Pleno Terbatas, yaitu rapat yang dihadiri oleh Pimpinan Harian dan Koordinator Bidang.
4. Rapat Pimpinan Harian, yaitu rapat yang dihadiri oleh Pimpinan Harian.
5. Penjelasan tentang jenis-jenis rapat ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB VII
LAPORAN TAHUNAN
Pasal 38
1. Semua tingkat pimpinan berkewajiban membuat laporan tahunan masing-masing, meliputi masalah-masalah organisasi, gerakan usaha, keuangan dan kekayaan gerakan.
2. Laporan Pimpinan Pusat diumumkan lewat berita resmi yang kemudian dipertanggungjawabkan dalam Muktamar.
3. Laporan tahunan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting disampaikan dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Pimpinan di tingkat masing-masing.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 39
1. Keuangan gerakan dibiayai bersama oleh Pimpinan Ranting, Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat.
2. Kepentingan-kepentingan setempat dibiayai oleh gerakan masing-masing yang bersangkutan menurut keputusan rapat di tingkat pimpinan setempat.
3. Jumlah uang pangkal dan uang iuran anggota ditentukan Pimpinan Pusat.
4. Masing-masing tingkat pimpinan mempunyai kas sendiri.
5. Pemeriksaan keuangan.
a. Tiap tahun masing-masing tingkat pimpinan mengadakan pemeriksaan kasnya.
b. Ketentuan tentang pemeriksaan kas diatur oleh peraturan khusus yang dibuat dan ditetapkan Pimpinan Pusat.
c. Hasil pemeriksaan kas Pimpinan Pusat dipertanggungjawabkan dalam Muktamar, untuk Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting dipertanggungjawabkan dalam musyawarah masing-masing.
BAB IX
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 40
1. Perhitungan tahun dimulai 1 Muharram dan berahir pada akhir bulan Dzulhijjah.
2. Perhitungan Milad Pemuda Muhammadiyah ditetapkan tanggal 26 Dzulhijjah.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
4. Anggaran Rumah Tangga ini digunakan sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya.

1 komentar:

Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Kalibening mengatakan...

Assalamualikum ww. silahkan bagi yangbelum tahu AD /ART pemuda Muhammadiyah bisa di copy.www