ANGGARAN DASAR
PEMUDA MUAHMMMADIYAH
BAB I
NAMA, IDENTITAS, TEMPAT KEDUDUKAN
DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama, Identitas dan Tempat
Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Pemuda
Muhammadiyah yang didirikan di Yogyakarta pada tanggal 26 Zulhijjah 1350
Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 2 Mei 1932 Miladiyah.
2. Pemuda Muhammadiyah adalah
organisasi otonom Muhammadiyah, yang merupakan gerakan Islam, dakwah
amar ma’ruf nahi munkar, bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
3. Pimpinan Pusat Pemuda
Muhammadiyah berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Lambang
1. Lambang Pemuda Muhammadiyah adalah setangkai
kuncup melati dengan dua daun di atas pita bersemboyan huruf Arab “Fastabiqul Khairat.”
2. Ketentuan tentang arti lambang
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
Asas
Pemuda Muhammadiyah berasas Islam.
Pasal 4
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Pemuda
Muhammadiyah ini adalah menghimpun, membina dan menggerakkan potensi
pemuda Islam demi terwujudnya kader Persyarikatan, kader umat dan kader
bangsa dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
Pasal 5
Usaha
1. Menanamkan kesadaran beragama
Islam, memperterguh iman, menertibkan peribadatan dan mempertinggi
akhlaq.
2. Memperdalam dan mengembangkan
pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan
kemurnian dan kebenarannya.
3. Meningkatkan harkat, martabat dan
kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlaq
mulia.
4. Memperdalam, memajukan dan
meningkatkan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Budaya.
5. Membimbing, membina dan
menggerakkan anggota guna meningkatkan fungsi dan peran Pemuda
Muhammadiyah sebagai kader Persyarikatan, umat dan bangsa dalam
menunjang pembanguan manusia seutuhnya menuju terbentuknya masyarakat
utama adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.
6. Meningkatkan amal shalih dan
keperdulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
7. Memelihara keutuhan bangsa serta
berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
8. Memajukan perekonomian dan
kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas.
9. Meningkatkan kualitas kesehatan
dan kesejahteraan masyarakat.
10. Memelihara, mengembangkan dan
mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
11. Mengembangkan komunikasi, ukhuwah
dan kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan
luar negeri.
12. Mengupayakan penegakan hukum,
keadilan dan kebenaran serta meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat.
13. Segala usaha yang tidak menyalahi
ajaran Islam dengan mengindahkan hukum dan falsafah yang berlaku.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota
1. Anggota Pemuda Muhammadiyah
terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Istimewa, Anggota Luar Biasa dan
Anggota Kehormatan.
2. Anggota biasa adalah Pemuda
Islam, warga negara Indonesia yang berumur 18-40 tahun dan menyetujui
Anggaran Dasar gerakan serta bersedia melaksanakan maksud dan tujuan
gerakan.
3. Anggota Istimewa adalah mereka
yang pernah menjadi anggota biasa yang masih diperlukan oleh organisasi
sebagai pimpinan dengan usia maksimal 40 tahun.
4. Anggota luar Biasa adalah
alumni Pemuda Muhammadiyah yang tetap setia kepada Pemuda Muhammadiyah
dan Muhammadiyah.
5. Anggota Kehormatan adalah
orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan Pemuda Muhammadiyah.
6. Hak dan Kewajiban serta peraturan
lainnya tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
SUSUNAN DAN PENETAPAN
ORGANISASI
Pasal 7
Susunan Organisasi
Organisasi ini bergerak dalam
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tersusun dalam tingkat
sebagai berikut:
1. Ranting ialah kesatuan anggota
dalam satu tempat atau kawasan.
2. Cabang ialah kesatuan
ranting-ranting dalam satu tempat atau kecamatan atau di mana
Muhammadiyah berada.
3. Daerah ialah kesatuan
cabang-cabang dalam daerah Kabupaten/Kota.
4. Wilayah ialah kesatuan
daerah-daerah dalam propinsi.
5. Pusat ialah kesatuan wilayah -
wilayah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 8
Penetapan Organisasi
1. Penetapan Wilayah dan Daerah
dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
2. Penetapan Cabang
dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
3. Penetapan Ranting dengan
ketentuan luas lingkunganya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
BAB V
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 9
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan
Pusat adalah Pimpinan tertinggi yang memimpin gerakan secara
keseluruhan.
2. Pimpinan
Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari 13 (tiga belas) orang yang
dipilih dan ditetapkan Muktamar dari calon-calon yang diajukan oleh
Tanwir dan disahkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
3. Ketua Umum Pimpinan Pusat
dipilih secara langsung oleh anggota muktamar dari calon-calon yang
diusulkan dan ditetapkan oleh muktamar.
4. Anggota Pimpinan Pusat
terpilih menetapkan Sekretaris Jenderal dan diumumkan dalam forum
Muktamar.
5. Apabila dipandang perlu,
Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Tanwir.
6. Pimpinan Pusat diwakili oleh
Ketua Umum atau salah seorang Ketua bersama-sama Sekretaris Jenderal
atau salah seorang Sekretaris, mewakili Pemuda Muhammadiyah untuk
tindakan di dalam dan di luar pengadilan.
Pasal 10
Pimpinan Wilayah
1. Pimpinan Wilayah memimpin
gerakan dalam Wilayahnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan Pusat
untuk Wilayahnya.
2. Pimpinan Wilayah
sekurang-kurangnya terdiri dari 11 (sebelas) orang
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari calon-calon yang dipilih dalam
musyawarah wilayah.
3. Ketua Pimpinan Wilayah dipilih
secara langsung oleh anggota musyawarah wilayah dan ditetapkan oleh
Pimpinan Pusat dari calon-calon anggota Pimpinan Wilayah yang telah
disahkan oleh Musyawarah Wilayah.
4. Pimpinan Wilayah dapat
mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Wilayah yang
kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Pusat.
Pasal 11
Pimpinan Daerah
1. Pimpinan Daerah memimpin
gerakan dalam daerahnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan
diatasnya.
2. Pimpinan Daerah
sekurang-kurangnya terdiri dari 9 (sembilan) orang
ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari calon-calon yang dipilih dalam
musyawarah daerah.
3. Ketua Pimpinan Daerah dipilih
secara langsung oleh anggota musyawarah daerah dan ditetapkan oleh
Pimpinan Wilayah dari calon-calon anggota Pimpinan Daerah yang telah
disahkan oleh Musyawarah Daerah.
4. Pimpinan Daerah dapat
mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Daerah yang
kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Wilayah.
Pasal 1 2
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang memimpin
gerakan dalam cabangnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan di atasnya.
2. Pimpinan Cabang
sekurang-kurangnya terdiri dari 7 (tujuh) orang
ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari calon-calon yang dipilih dalam
musyawarah cabang.
3. Ketua Pimpinan Cabang dipilih
secara langsung oleh anggota musyawarah cabang dan ditetapkan oleh
Pimpinan Daerah dari calon-calon anggota Pimpinan Cabang yang telah
disahkan oleh Musyawarah Cabang.
4. Pimpinan Cabang dapat
mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Cabang yang
kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Daerah.
Pasal 13
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan Ranting memimpin
gerakan dalam rantingnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan
diatasnya.
2. Pimpinan ranting
sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) orang ditetapkan
oleh Pimpinan Cabang dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah
Ranting.
3. Ketua Pimpinan Ranting dipilih
secara langsung oleh anggota musyawarah ranting dan ditetapkan oleh
Pimpinan Cabang dari calon-calon anggota Pimpinan Ranting yang telah
disahkan oleh Musyawarah Ranting.
4. Pimpinan Ranting dapat
mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Ranting yang
kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang.
Pasal 14
Pemilihan Anggota Pimpinan
1. Pemilihan anggota Pimpinan
dilakukan secara langsung.
2. Anggota Pimpinan terpilih
berfungsi sebagai formatur untuk menyusun kelengkapan pimpinan.
3. Syarat ketua umum dan anggota
pimpinan serta cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Masa Jabatan Pimpinan
1. Masa jabatan Pimpinan Pusat,
Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan pimpinan ranting
selama 4 (empat) tahun.
2. Jabatan Ketua Umum Pimpinan
Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, masing-masing
dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut.
3. Serah terima jabatan Pimpinan
Pusat dilakukan pada saat Muktamar telah menetapkan Pimpinan Pusat baru
sedang serah terima jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan
Cabang dan Pimpinan Ranting dilakukan setelah disahkan oleh pimpinan di
atasnya.
Pasal 16
Reshuffle Pimpinan
1. Pergantian Pimpinan yang telah
habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah
terima dengan Pimpinan yang baru.
2. Setiap pergantian Pimpinan harus
menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya
kepemimpinan.
3. Reshuffle pimpinan menjadi
wewenang Pimpinan bersangkutan dilaksanakan dalam pleno pimpinan dimana
menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya
kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan
pusat/pimpinan di atasnya.
4. Hal-hal lain tentang reshuffle
pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Perangkapan Jabatan
1. Perangkapan jabatan dalam Pemuda
Muhammadiyah atau Organisasi Otonom Muhammadiyah dan atau organisasi
kepemudaan lainnya hanya dapat dibenarkan setelah mendapat izin dari
Pimpinan yang bersangkutan.
2. Ketentuan lain tentang
perangkapan jabatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Ketentuan Luar Biasa
Dalam hal-hal luar biasa yang
terjadi berkenaan dengan ketentuan pada pasal 10 sampai dengan pasal 17,
Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 19
Muktamar
1. Muktamar adalah permusyawaratan
tertinggi dalam Pemuda Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh dan atas
tanggungjawab Pimpinan Pusat.
2. Muktamar diikuti oleh Pimpinan
Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah
3. Muktamar diadakan 1 (satu) kali
dalam 4 (empat) tahun.
4. Acara dan ketentuan lain tentang
Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Muktamar Luar Biasa
1. Muktamar Luar Biasa adalah
Muktamar yang diselenggarakan apabila keberadaan Pemuda Muhammadiyah
terancam atau akan dibubarkan dan atau kekosongan pimpinan yang Tanwir
tidak berwenang untuk memutuskan dan tidak dapat ditangguhkan sampai
Muktamar berikutnya.
2. Muktamar Luar Biasa diadakan oleh
Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir.
3. Ketentuan mengenai Muktamar Luar
Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Tanwir
1. Tanwir adalah permusyaratan
tertinggi di bawah Muktamar diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab
Pimpinan Pusat.
2. Tanwir diikuti oleh Pimpinan
Pusat dan Pimpinan Wilayah.
3. Tanwir diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa jabatan.
4. Acara dan ketentuan lain tentang
Tanwir diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Musyawarah Wilayah
1. Musyawarah Wilayah adalah
permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah yang diselenggarakan oleh
dan atas tanggungjawab Pimpinan Wilayah.
2. Musyawarah Wilayah diikuti oleh
Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
3. Musyawarah Wilayah diadakan satu
kali dalam 4 (empat) tahun.
4. Acara dan ketentuan lain tentang
Musyawarah Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah adalah
permusyaratan tertinggi di tingkat daerah diselenggarakan oleh dan atas
tanggungjawab Pimpinan Daerah.
2. Musyawarah daerah diikuti oleh
Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting.
3. Musyawarah Daerah diadakan 1
(satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
4. Acara dan ketentuan lain tentang
Musyawarah Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang adalah
permusyawaratan tertinggi di tingkat cabang diselenggarakan
oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Cabang.
2. Musyawarah Cabang diikuti oleh
Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting.
3. Musyawarah Cabang diadakan 1
(satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
4. Acara dan ketentuan lain tentang
Musyawarah Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 25
Musyawarah Ranting
1. Musyawarah Ranting adalah
permusyawaratan tertinggi di tingkat ranting diselenggarakan oleh dan
atas tanggungjawab Pimpinan Ranting.
2. Musyawarah Ranting diikuti oleh
Pimpinan Ranting dan anggota Ranting.
3. Musyawarah Ranting diadakan 1
(satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
4. Acara dan ketentuan lain tentang
Musyawarah Ranting diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
Rapat Pimpinan
1. Rapat Pimpinan ialah
permusyawaratan Pimpinan pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang
berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat.
2. Rapat Pimpinan diselenggarakan
oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan masing-masing tingkat.
3. Rapat Pimpinan diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa jabatan.
4. Acara dan ketentuan lain
mengenai Rapat Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
Rapat Kerja
1. Rapat Kerja ialah rapat yang
diadakan untuk membicarakan pelaksanaan keputusan muktamar/musyawarah
yang menyangkut program dan jalannya kegiatan organisasi.
2. Rapat Kerja Pimpinan diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
3. Ketentuan mengenai Rapat Kerja
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
Keabsahan dan Keputusan
Musyawarah
1. Permusyawaratan dapat
berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir, asal yang bersangkutan
telah diundang secara sah.
2. Keputusan Permusyawaratan
diusahakan diambil berdasarkan suara bulat dan apabila terpaksa dengan
pemungutan suara maka putusan dengan suara terbanyak mutlak.
3. Keputusan permusyawaratan
tetap berlaku hingga dibatalkan oleh dan atau bertentangan dengan
keputusan di atasnya.
Pasal 29
Tanfidz
1. Tanfidz adalah pernyataan
berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat yang
dilakukan oleh Pimpinan Pemuda Muhammadiyah masing-masing tingkat.
2. Keputusan Muktamar, Tanwir,
Musyawarah, dan Rapat berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Pemuda
Muhammadiyah masing-masing tingkatan dengan surat keputusan dan
diberitahukan kepada pimpinan Muhammadiyah setingkat.
3. Tanfidz bersifat redaksional,
mempertimbangkan kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemuda Muhammadiyah.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 30
Pengertian
Keuangan dan Kekayaan Pemuda
Muhammadiyah adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang
sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan organisasi.
Pasal 31
Sumber
Keuangan
Pemuda Muhammadiyah diperoleh dari:
a. Uang
pangkal dan iuran anggota.
b. Sumbangan,
Infaq, Zakat, wasiat dan hibah.
c. Badan Usaha
Milik Pemuda Muhammadiyah.
d.
Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Pasal 32
Pengelolaan dan Pengawasan
Ketentuan mengenai pengelolaan dan
pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
LAPORAN
Pasal 33
Laporan
1. Pimpinan Pemuda Muhammadiyah semua tingkatan wajib membuat laporan perkembangan organisasi, laporan pertanggujawaban, laporan kebijakan dan keuangan disampaikan kepada permusyawaratan masing-masing tingkat.
2. Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 34
Anggaran Rumah Tangga
1. Angaran Rumah Tangga menjelaskan
Anggaran Dasar dan mengatur segala sesuatu yang belum diatur atau belum
ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini.
2. Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh
Pimpinan Pusat berdasarkan Anggaran Dasar dan disahkan oleh Tanwir.
3. Dalam keadaan yang sangat
memerlukan perubahan, Pimpinan Pusat dapat merubah Anggaran Rumah Tangga
dan berlaku sampai disahkan oleh Tanwir.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 35
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah
oleh Muktamar.
2. Perubahan Anggaran Dasar
dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga
dari jumlah peserta Muktamar yang hadir.
3. Rencana perubahan Anggaran Dasar
diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 36
Pembubaran Organisasi
1. Pembubaran Pemuda Muhammadiyah
menjadi wewenang Muktamar atau Muktamar Luar Biasa Pemuda Muhammadiyah
setelah ditetapkan oleh Tanwir Muhammadiyah dengan surat keputusan
Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
2. Sesudah Pemuda Muhammadiyah
bubar, segala hak miliknya menjadi hak milik persyarikatan Muhammadiyah.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 37
Penutup
1. Anggaran Dasar ini merupakan
pengganti Anggaran Dasar sebelumnya dan telah disahkan oleh Muktamar
Pemuda Muhammadiyah ke XIV di DKI Jakarta
pada tanggal 05 - 09 Djumadil Akhir 1431 H bertepatan dengan tanggal 19 -
23 Mei 2010 M, dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan.
2. Setelah Anggaran Dasar ini
ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
PEMUDA MUHAMMADIYAH
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan Anggota
Anggota Pemuda
Muhammadiyah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara
Indonesia yang beragama Islam
2. Laki-laki yang
berumur 18 sampai dengan 40 tahun
3. Menyetujui maksud
dan tujuan gerakan
4. Bersedia mendukung
dan melaksanakan usaha-usaha gerakan
5. Mendaftarkan diri
pada pimpinan Pemuda Muhammadiyah setempat.
Pasal 2
Persyaratan Menjadi
Anggota
Tata cara
permintaan menjadi anggota diatur sebagai berikut:
1. Mengajukan secara
tertulis kepada Pimpinan Daerah dengan mengisi surat isian yang telah
ditetapkan disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui Pimpinan
Ranting atau Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan Ranting
atau Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan
Daerah dengan disertai pertimbangannya.
3. Pimpinan Ranting
atau Pimpinan Cabang dapat mengeluarkan Kartu Tanda Anggota sementara
kepada calon anggota sebelum yang bersangkutan menerima Kartu Tanda
Anggota dari Pimpinan Daerah.
4. Pimpinan Daerah
memberi Kartu Tanda Anggota kepada calon yang telah disetujui melalui
Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
5. Bentuk Kartu Tanda
Anggota dan Kartu Tanda Anggota sementara ditentukan oleh Pimpinan
Pusat.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Taat kepada
peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan serta kebijakan organisasi.
2. Menjaga dan
mempertahankan kehormatan gerakan dan menjadi teladan sebagai pemuda
muslim.
3. Membayar uang
pangkal dan iuran anggota.
Pasal 4
Hak Anggota
1. Menyatakan usul dan
pendapat kepada pimpinan.
2. Menyampaikan
pendapat, memilih dan dipilih dalam suatu permusyawaratan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
3. Mengikuti setiap
kegiatan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
Pemberhentian
Anggota
Anggota Berhenti
Karena
1. Meninggal dunia.
2. Usianya
melebihi 40 tahun,kecuali anggota yang masih menjabat sebagai pimpinan
sampai akhir masa jabatannya.
3. Permintaan sendiri.
4. Diberhentikan oleh
Keputusan Pimpinan Pusat karena melanggar disiplin organisasi dan
merusak nama baik gerakan.
Pasal 6
Tata
Cara Pemberhentian Anggota
1. Pimpinan Daerah
berdasar bukti yang dapat dipertanggungjawabkan mengusulkan
pemberhentian anggota kepada Pimpinan Wilayah.
2. Pimpinan Wilayah
setelah melakukan penelitian dan penilaian, meneruskan usulan
pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan
Pimpinan Wilayah.
3. Pimpinan Pusat
setelah menerima usulan pemberhentian anggota, dapat menyetujui atau
tidak menyetujui usulan pemberhentian anggota tersebut.
4. Pimpinan Daerah
dapat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian anggota setelah
mendapat persetujuan Pimpinan Pusat.
5. Pimpinan Daerah
selama menunggu proses pengusulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan
Wilayah dan Pimpinan Pusat, dapat melakukan pemberhentian sementara
(skorsing) yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
6. Anggota yang
diusulkan pemberhentian keanggotaannya, selama proses pengusulan
berlangsung dapat mengajukan surat keberatan kepada Pimpinan Daerah,
Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat.
7. Musyawarah Daerah
dapat mencabut kembali keputusan pemberhentian anggota oleh Pimpinan
Daerah berdasar sekurang-kurangnya 2/3 jumlah suara anggota Musyawarah
Daerah.
BAB II
PERANGKAT
ORGANISASI
Pasal 7
Ranting
1. Ranting merupakan
tempat menghimpun, mengasuh, dan membimbing amal ibadah
anggota-anggotanya serta menyalurkan usahanya, didirikan dengan Surat
Keputusan Pimpinan Daerah, atas usul sedikitnya 9 (sembilan) orang
anggota di suatu tempat.
2. Permintaan
mendirikan Ranting diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah atas
usul Musyawarah Cabang atau permufakatan anggota-anggota Ranting yang
bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Cabang
Muhammadiyah setempat, dengan rekomendasi Pimpinan Cabang Pemuda
Muhammadiyah.
3. Pengesahan berdirinya
Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dengan persetujuan Pimpinan
Ranting Muhammadiyah setempat.
4. Pendirian suatu
Ranting yang merupakan pemisahan dari Ranting yang sudah ada dilakukan
dengan persetujuan Pimpinan Ranting yang bersangkutan atau atas
keputusan Musyawarah Cabang/Rapat Pimpinan tingkat Cabang.
Pasal 8
Cabang
1. Cabang adalah
tempat pembinaan dan koordinasi Ranting, didirikan dengan Surat
Keputusan Pimpinan Wilayah, atas usul sedikitnya 3 (tiga) Ranting yang
telah mempunyai kemampuan berusaha untuk mewujudkan maksud dan tujuan
gerakan.
2. Permintaan
mendirikan Cabang diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Wilayah atas
usul Musyawarah Daerah atau permufakatan Ranting-Ranting yang
bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Daerah
Muhammadiyah setempat, dengan rekomendasi Pimpinan Daerah Pemuda
Muhammadiyah.
3. Pengesahan
berdirinya Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah
dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat.
4. Pendirian suatu
Cabang yang merupakan pemisahan dari Cabang yang sudah ada dilakukan
dengan persetujuan Pimpinan Cabang yang bersangkutan atau atas keputusan
Musyawarah Daerah/Rapat Pimpinan tingkat Daerah.
Pasal 9
Daerah
1. Daerah adalah
tempat pembinaan dan koordinasi Cabang, didirikan dengan Surat Keputusan
Pimpinan Pusat, atas usul sedikitnya 3 (tiga) Cabang, berada di suatu
Kabupaten atau Kota.
2. Permintaan
mendirikan Daerah diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat atas
usul Musyawarah Wilayah atau permufakatan Cabang-Cabang yang
bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah setempat, dengan rekomendasi Pimpinan Wilayah Pemuda
Muhammadiyah.
3. Pengesahan
berdirinya Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dengan persetujuan
Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat.
4. Pendirian suatu
Daerah yang merupakan pemisahan dari Daerah yang sudah ada dilakukan
dengan persetujuan Pimpinan Daerah yang bersangkutan atau atas keputusan
Musyawarah Wilayah/Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.
Pasal 10
Wilayah
1. Wilayah adalah
tempat pembinaan dan koordinasi Daerah, didirikan dengan Surat Keputusan
Pimpinan Pusat, atas usul sedikitnya 3 (tiga) Daerah, berada di suatu
Propinsi.
2. Permintaan
mendirikan Wilayah diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat atas
usul Musyawarah Wilayah atau permufakatan Daerah-Daerah yang
bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah setempat.
3. Pengesahan
berdirinya Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dengan persetujuan
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat.
4. Pendirian suatu
Wilayah yang merupakan pemisahan dari Wilayah yang sudah ada dilakukan
dengan persetujuan Pimpinan Wilayah yang bersangkutan atau atas
keputusan Muktamar/Tanwir
Pasal 11
Pusat
Pusat adalah induk
gerakan yang didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tanggal 26
Dzulhijjah 1350 bertepatan dengan tanggal 2 Mei 1932.
BAB III
KEWENANGAN
ORGANISASI
Pasal 12
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan Pusat
Menetapkan kebijakan gerakan berdasar keputusan Muktamar dan Tanwir,
Mentanfidzkan Keputusan Muktamar dan Tanwir serta memimpin dan
mengendalikan pelaksanaannya.
2. Pimpinan Pusat
membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
3. Anggota Pimpinan
Pusat berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan Pusat atau di
sekitarnya.
4. Pimpinan Pusat
dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan
Pusat terpilih.
5. Perubahan susunan
anggota Pimpinan Pusat harus melalui persetujuan Tanwir. Apabila
perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka
Pimpinan Pusat wajib mempertanggungjawabkannya dalam Tanwir.
6. Pimpinan Pusat
mengusulkan kepada Tanwir calon pengganti Ketua Umum apabila yang
bersangkutan meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri atau
diberhentikan karena melanggar disiplin organisasi atau merusak nama
baik gerakan. Selama menunggu ketetapan Tanwir, Ketua Umum Pimpinan
Pusat dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan Rapat Pleno
Pimpinan Pusat.
7. Ketentuan
Tentang Kriteria pelanggaran disiplin organisasi dan merusak nama baik
gerakan diatur melalui surat keputusan Pimpinan Pusat Pemuda
Muhammadiyah.
Pasal 13
Pimpinan Wilayah
1. Pimpinan Wilayah
menetapkan kebijakan gerakan dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan
Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Wilayah,
dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan
Musyawarah Wilayah dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah, serta memimpinkan
dan mengendalikan pelaksanaannya.
2. Pimpinan Wilayah
membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
3. Anggota Pimpinan
Wilayah berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan Wilayah atau di
sekitarnya.
4. Pimpinan Wilayah
dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan
Wilayah terpilih.
5. Perubahan susunan
anggota Pimpinan Wilayah harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan
tingkat Wilayah. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat
tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Wilayah wajib
mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.
6. Pimpinan Wilayah
mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Wilayah calon pengganti Ketua
apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti atas permintaan
sendiri atau diberhentikan karena melanggar disiplin organisasi atau
merusak nama baik gerakan. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Pusat,
Ketua Pimpinan Wilayah dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan
Rapat Pleno Pimpinan Wilayah.
Pasal
14
Pimpinan
Daerah
1. Pimpinan Daerah
menetapkan kebijakan gerakan dalam daerahnya berdasarkan kebijakan
Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Daerah,
dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan
Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah, serta memimpinkan
dan mengendalikan pelaksanaannya.
2. Pimpinan Daerah
membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
3. Anggota Pimpinan
Daerah berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan Daerah atau di
sekitarnya.
4. Pimpinan Daerah
dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan
Daerah terpilih.
5. Perubahan susunan
anggota Pimpinan Daerah harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat
Daerah. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa
jabatan, maka Pimpinan Daerah wajib mempertanggungjawabkannya dalam
Rapat Pimpinan tingkat Daerah.
6. Pimpinan Daerah
mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Daerah calon pengganti Ketua
apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti atas permintaan
sendiri atau diberhentikan karena melanggar disiplin organisasi atau
merusak nama baik gerakan. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Wilayah,
Ketua Pimpinan Daerah dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan
Rapat Pleno Pimpinan Daerah.
Pasal 15
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang
menetapkan kebijakan gerakan dalam daerahnya berdasarkan kebijakan
Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Cabang,
dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan
Musyawarah Cabang dan Rapat Pimpinan tingkat Cabang, serta memimpinkan
dan mengendalikan pelaksanaannya.
2. Pimpinan Cabang
membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
3. Anggota Pimpinan
Cabang berdomisili di Cabangnya.
4. Pimpinan Cabang
dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan
Cabang terpilih.
5. Perubahan susunan
anggota Pimpinan Cabang harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat
Cabang. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa
jabatan, maka Pimpinan Cabang wajib mempertanggungjawabkannya dalam
Rapat Pimpinan tingkat Cabang.
6. Pimpinan Cabang
mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Cabang calon pengganti Ketua
apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti atas permintaan
sendiri atau diberhentikan karena melanggar disiplin organisasi atau
merusak nama baik gerakan. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Daerah,
Ketua Pimpinan Cabang dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan
Rapat Pleno Pimpinan Cabang.
Pasal 16
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan Ranting
menetapkan kebijakan gerakan dalam daerahnya berdasarkan kebijakan
Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Ranting,
dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan
Musyawarah Ranting dan Rapat Pimpinan tingkat Ranting, serta memimpinkan
dan mengendalikan pelaksanaannya.
2. Pimpinan Ranting
membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
3. Anggota Pimpinan
Ranting berdomisili di Rantingnya.
4. Pimpinan Ranting
dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan
Ranting terpilih.
5. Perubahan susunan
anggota Pimpinan Ranting harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan
tingkat Ranting. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat
tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Ranting wajib
mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Ranting.
6. Pimpinan Ranting
mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Ranting calon pengganti Ketua
apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti atas permintaan
sendiri atau diberhentikan karena melanggar disiplin organisasi atau
merusak nama baik gerakan. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Cabang,
Ketua Pimpinan Ranting dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan
Rapat Pleno Pimpinan Ranting.
BAB IV
PERANGKAT
ORGANISASI
Pasal 17
Departemen, Lembaga
dan Biro
1. Pada setiap
Pimpinan dapat dibentuk departemen, lembaga, atau biro sebagai pembantu
pimpinan yang jumlah dan bidangnya disesuaikan dengan kebutuhan gerakan.
2. Pengesahan
anggota Departemen,Lembaga,dan Biro dilakukan oleh Pimpinan Gerakan
Setingkat.
3. Tugas dan kewajiban
departemen, lembaga, dan biro diatur oleh pimpinan gerakan setingkat
dengan berpedoman kepada peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
Syarat Anggota
Pimpinan
1. Sudah menjadi
anggota Pemuda Muhammadiyah sekurang-kurangnya 4 tahun untuk Pimpinan
Pusat dan Pimpinan Wilayah, 3 tahun untuk Pimpinan Daerah dan Pimpinan
Cabang dan 2 tahun untuk Pimpinan Ranting atau pernah memimpin
organisasi otonom Muhammadiyah setingkat.
2. Menjadi anggota
Muhammadiyah dengan ber-Nomor Baku Muhammadiyah minimal 1 tahun.
3. Usia kurang dari 40
tahun saat pemilihan berlangsung.
4. Berjiwa islami dan
dapat menjadi teladan umat dan gerakan.
5. Mempunyai kemampuan
dan kecakapan menjalankan kepemimpinan.
6. Menyatakan
kesediaan secara tertulis untuk menjadi pimpinan.
7. Setia kepada
aqidah, asas serta maksud dan tujuan gerakan.
8. Tidak merangkap
jabatan dengan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) lain kecuali atas
izin Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
Pasal 19
Cara Pemilihan
Pimpinan
1. Pemilihan Pimpinan
dilakukan dalam Muktamar/ Musyawarah masing-masing tingkat dengan calon
yang diajukan oleh Pimpinan setingkat di bawahnya. Khusus Pimpinan
Ranting, calon diusulkan oleh anggota Ranting yang bersangkutan.
2. Ketua Umum Pimpinan
Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan
Cabang, dan Ketua Pimpinan Ranting dipilih oleh anggota
Muktamar/Musyawarah secara langsung dari calon yang diusulkan.
3. Muktamar/Musyawarah
memilih formatur yang jumlahnya ditentukan oleh Tata Tertib Pemilihan
Muktamar/Musyawarah.
4. Ketua Umum/Ketua
terpilih selaku ketua formatur dibantu anggota Formatur
terpilih lainnya bertugas menyusun kepengurusan selambat-lambatnya satu
bulan setelah Muktamar/Musyawarah.
5. Semua kepengurusan
sebagaimana dimaksud pada ayat 4, sedapat-dapatnya dicapai melalui
musyawarah mufakat, jika tidak dicapai mufakat maka kepengurusan disusun
berdasarkan pemungutan suara dengan suara terbanyak pada rapat
formatur.
Pasal 20
Ketentuan Pemilihan
Pimpinan
1. Segala sesuatu
tentang penyelenggaraan pemilihan pimpinan diatur dalam tata tertib
pemilihan.
2. Untuk
menyelenggarakan pemilihan pimpinan dibentuk panitia pemilihan.
3. Tata tertib
Pemilihan dan Panitia Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan dalam Tanwir,
Tata Tertib Pemilihan dan Panitia Pemilihan Pimpinan Wilayah, Daerah,
Cabang, dan Ranting ditetapkan dalam Rapat Pimpinan masing-masing
tingkat, paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pemilihan berlangsung.
4. Panitia Pemilihan
diangkat untuk sekali pemilihan dan dinyatakan bubar setelah pemilihan
selesai.
5. Pimpinan Pusat
menyusun pedoman Tata Tertib Pemilihan dan ditetapkan oleh Tanwir.
Pasal 21
Muktamar
1. Muktamar diadakan
atas undangan Pimpinan Pusat.
2. Muktamar memiliki
wewenang
a. Menilai laporan
pertanggungjawaban Pimpinan Pusat tentang
1. Kebijaksanaan
pimpinan.
2. Organisasi dan
keuangan.
3. Pelaksanaan
keputusan-keputusan Muktamar dan Tanwir.
b. Menyusun Program
Kerja Gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
c. Memilih dan
Menetapkan Ketua Umum dan formatur Pimpinan Pusat.
3. Pimpinan Pusat
bertanggung jawab atas penyelenggaraan Muktamar.
4. Isi dan susunan
acara Muktamar ditetapkan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan
Keputusan Tanwir.
5. Undangan dan
ketentuan-ketentuan umum Muktamar harus sudah dikirimkan
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Muktamar.
6. Peserta Muktamar
a. Anggota Muktamar
yang terdiri dari
1. Anggota Pimpinan
Harian Pimpinan Pusat.
2. Ketua dan 4 orang
Pimpinan Wilayah.
3. Ketua dan 2 anggota
Pimpinan Daerah dan 1 orang keterwakilan Pimpinan cabang perdaerah yang
penunjukannya ditentukan oleh Pimpinan daerah.
b. Wakil Pimpinan
Pusat Muhammadiyah.
c. Undangan Pimpinan
Pusat
7. Hak berbicara dan
hak suara.
a. Setiap anggota
Muktamar berhak menyatakan pendapatnya dan berhak satu suara.
b. Selain anggota
Muktamar yang menjadi peserta, berhak menyatakan pendapat tetapi tidak
mempunyai hak suara.
8. Muktamar dinyatakan
sah dan berhak mengambil keputusan dengan tidak memandang jumlah yang
hadir asalkan Pimpinan Pusat telah menyampaikan undangan secara sah
kepada anggota Muktamar.
9. Keputusan-keputusan
Muktamar mulai berlaku setelah ditanfidzkan Pimpinan Pusat dan berlaku
sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Muktamar berikutnya.
10. Selambat-lambanya 3
bulan Pimpinan Pusat harus sudah mentanfidzkan keputusan-keputusan
Muktamar tersebut dan mengumumkan kepada anggota gerakan.
11. Ketentuan tentang
pelaksanakan dan tata tertib Muktamar diatur Pimpinan Pusat.
12. Pada waktu
berlangsungnya Muktamar dapat diadakan pertemuan dan kegiatan yang
berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak
menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.
Pasal 22
Muktamar Luar Biasa
1. Muktamar Luar Biasa
dilakukan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya luar biasa
yang bukan menjadi wewenang Tanwir, sedangkan waktunya tidak dapat
ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar biasa.
2. Muktamar Luar Biasa
dihadiri Anggota Muktamar dan wakil Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Pasal 23
Tanwir
1. Tanwir diadakan
atas undangan Pimpinan Pusat sedikitnya sekali dalam satu masa jabatan
atau permintaan 2/3 anggota Tanwir di luar anggota Pimpinan Pusat.
2. Tanwir memiliki
wewenang :
a. Menilai laporan
Pimpinan Pusat.
b. Membahas masalah
penting yang menyangkut kepentingan gerakan, sedangkan waktunya tidak
dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
c. Membahas
masalah-masalah yang oleh Muktamar atau menurut Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Sidang Tanwir.
d. Membahas acara
pokok yang akan diajukan dalam Muktamar serta masalah-masalah yang
menyangkut dengan penyelenggaraan Muktamar.
3. Pimpinan Pusat
bertanggung jawab atas penyelenggaraan Tanwir.
4. Isi dan susunan
acara ditentukan Pimpinan Pusat
dan diserahkan kepada anggota Tanwir.
5. Undangan, dan
ketentuan Tanwir selambat-lambatnya satu bulan sebelumnya sudah dikirim
oleh Pimpinan Pusat kepada anggota Tanwir.
6. Peserta Tanwir
a. Anggota Tanwir yang
terdiri dari :
1. Anggota Pimpinan
Pusat
2. Ketua dan 5 orang
yang terdiri atas 3 orang anggota Pimpinan Wilayah dan 2 orang
perwakilan Pimpinan Daerah yang penunjukannya ditentukan oleh Pimpinan
Wilayah.
b. Wakil Pimpinan
Pusat Muhammadiyah
c. Undangan Pimpinan
Pusat.
7. Ketentuan tentang
hak suara dan sahnya Tanwir sebagaimana ketentuan Muktamar.
8. Keputusan-keputusan
Tanwir mulai berlaku setelah ditanfidzkan Pimpinan Pusat
dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh
Keputusan Tanwir atau Muktamar berikutnya.
9. Selambat-lambatnya 1
bulan setelah Tanwir, Pimpinan Pusat harus sudah
mentanfidzkan keputusan-keputusan Tanwir tersebut dan meng umumkan
kepada anggota gerakan.
10. Ketentuan-ketentuan
tentang Pelaksanaan Tata Tertib Tanwir diatur Pimpinan Pusat.
11. Pada waktu
berlangsungnya Tanwir dapat diadakan pertemuan-pertemuan dan
kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada
umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.
Pasal 24
Musyawarah Wilayah
1. Musyawarah Wilayah
diadakan atas undangan Pimpinan Wilayah.
2. Musyawarah Wilayah
mempunyai wewenang:
a. Menilai laporan
pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah tentang:
1. Kebijaksanaan
Pimpinan Wilayah.
2. Organisasi dan
keuangan.
3. Pelaksanaan
keputusan-keputusan Muktamar, Tanwir, Intruksi Pimpinan Pusat dan
Keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.
b. Menyusun program
kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
c. Memilih Ketua dan
Formatur Pimpinan Wilayah periode berikutnya.
3. Pimpinan Wilayah
bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Wilayah.
4. Isi dan susunan
Musyawarah Wilayah ditetapkan Pimpinan Wilayah dengan mempertimbangkan
keputusan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.
5. Undangan dan
ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Wilayah selambat-lambatnya 1 bulan
sebelum pelaksanaan Musyawarah Wilayah telah dikirimkan kepada anggota
musyawarah.
6. Peserta Peserta
Musyawarah Wilayah:
a. Anggota Musyawarah
Wilayah yang terdiri dari:
1. Anggota Pimpinan
Harian Pimpinan Wilayah.
2. Ketua dan 4 orang
Pimpinan Daerah.
3. Ketua dan 1 orang
Pimpinan Cabang.
b. Wakil dari Pimpinan
Pusat Pemuda Muhammadiyah.
c. Wakil dari Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah.
d. Undangan Pimpinan
Wilayah.
7. Ketentuan tentang
hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Wilayah sebagaimana ketentuan
Muktamar.
8. Tata tertib
Musyawarah Wilayah diatur Pimpinan Wilayah dan ditetapkan oleh
Musyawarah Wilayah.
9. Keputusan-keputusan
Musyawarah Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan
Wilayah dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh
keputusan Musyawarah Wilayah berikutnya atau keputusan permusyawaratan
di atasnya, atau keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat.
10. Selambat-lambatnya 1
bulan Pimpinan Wilayah harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan
keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Pusat dengan tembusan kepada
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada
penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah
disahkan.
11. Pada waktu
berlangsungnya Musyawarah Wilayah dapat diadakan pertemuan-pertemuan
atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya
selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.
Pasal 25
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah
diadakan atas undangan Pimpinan Daerah.
2. Musyawarah Daerah
mempunyai wewenang:
a. Menilai laporan
pertanggungjawaban Pimpinan Daerah tentang:
1. Kebijaksanaan
Pimpinan Daerah.
2. Organisasi dan
keuangan.
3. Pelaksanaan
keputusan-keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah,
serta keputusan permusyawaratan dan instruksi pimpinan di atasnya.
b. Menyusun program
kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
c. Memilih Ketua dan
Formatur Pimpinan Daerah periode berikutnya.
3. Pimpinan Daerah
bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah.
4. Isi dan susunan
Musyawarah Daerah ditetapkan Pimpinan Daerah dengan memperhatikan
keputusan Rapat Pimpinan tingkat Daerah.
5. Undangan dan
ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Daerah selambat-lambatnya 1 bulan
sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah telah dikirimkan kepada anggota
musyawarah.
6. Peserta Musyawarah
Daerah:
a. Anggota Musyawarah
Daerah yang terdiri dari:
1. Anggota Pimpinan
Harian Pimpinan Daerah.
2. Ketua
dan 4 orang Pimpinan Cabang.
3. Ketua dan 1 orang
Pimpinan Ranting.
b. Wakil dari Pimpinan
Wilayah Pemuda Muhammadiyah.
c. Wakil dari Pimpinan
Daerah Muhammadiyah.
d. Undangan Pimpinan
Daerah.
7. Ketentuan tentang
hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Daerah sebagaimana ketentuan
Muktamar.
8. Tata tertib
Musyawarah Daerah diatur Pimpinan Daerah dan ditetapkan oleh Musyawarah
Daerah.
9. Keputusan-keputusan
Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan
Daerah dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh
keputusan Musyawarah Daerah berikutnya atau keputusan permusyawaratan di
atasnya, atau keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat.
10. Selambat-lambatnya 1
bulan Pimpinan Daerah harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan
keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Wilayah dengan tembusan kepada
Pimpinan Pusat dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1
bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut
dianggap telah disahkan.
11. Pada waktu
berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau
kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya
selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.
Pasal 26
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang
diadakan atas undangan Pimpinan Cabang.
2. Musyawarah Cabang
mempunyai wewenang :
a. Menilai laporan
pertanggungjawaban Pimpinan Cabang tentang:
1. Kebijaksanaan
Pimpinan Cabang.
2. Organisasi dan
keuangan.
3. Pelaksanaan
keputusan-keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Pimpinan tingkat Cabang,
serta keputusan permusyawaratan dan instruksi pimpinan di atasnya.
b. Menyusun program
kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
c. Memilih Ketua dan
Formatur Pimpinan Cabang periode berikutnya.
3. Pimpinan Cabang
bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Cabang.
4. Isi dan susunan
Musyawarah Cabang ditetapkan Pimpinan Cabang dengan memperhatikan
keputusan Rapat Pimpinan tingkat Cabang.
5. Undangan dan
ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Cabang selambat-lambatnya 1 bulan
sebelum pelaksanaan Musyawarah Cabang telah dikirimkan kepada anggota
musyawarah.
6. Peserta Peserta
Musyawarah Cabang:
a. Anggota Musyawarah
Cabang yang terdiri dari:
1. Anggota Pimpinan
Harian Pimpinan Cabang.
2. Ketua dan 5 orang
Pimpinan Ranting.
b. Wakil dari Pimpinan
Daerah Pemuda Muhammadiyah.
c. Wakil dari Pimpinan
Cabang Muhammadiyah.
d. Undangan Pimpinan
Cabang.
7. Ketentuan tentang
hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Cabang sebagaimana ketentuan
Muktamar.
8. Tata tertib
Musyawarah Cabang diatur Pimpinan Cabang dan ditetapkan oleh Musyawarah
Cabang.
9. Keputusan-keputusan
Musyawarah Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan
Cabang dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh
keputusan Musyawarah Cabang berikutnya atau keputusan permusyawaratan di
atasnya, atau keputusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat.
10. Selambat-lambatnya 1
bulan Pimpinan Cabang harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan
keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Daerah dengan tembusan kepada
Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan apabila dalam
waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan
tersebut dianggap telah disahkan.
11. Pada waktu
berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau
kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya
selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.
Pasal 27
Musyawarah Ranting
1. Musyawarah Daerah
diadakan atas undangan Pimpinan Daerah.
2. Musyawarah Daerah
mempunyai wewenang:
a. Menilai laporan
pertanggungjawaban Pimpinan Daerah tentang:
1. Kebijaksanaan
Pimpinan Daerah.
2. Organisasi dan
keuangan.
3. Pelaksanaan
keputusan-keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah,
serta keputusan permusyawaratan dan instruksi pimpinan di atasnya.
b. Menyusun program
kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
c. Memilih Ketua dan
Formatur Pimpinan Daerah periode berikutnya.
3. Pimpinan Ranting
bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Ranting.
4. Isi dan susunan
Musyawarah Ranting ditetapkan Pimpinan Ranting dengan memperhatikan
usulan anggota.
5. Undangan dan
ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Ranting selambat-lambatnya 1 bulan
sebelum pelaksanaan Musyawarah Ranting telah dikirimkan kepada anggota
musyawarah.
6. Peserta Musyawarah
Ranting:
1. Anggota Pimpinan
Ranting.
2. Semua anggota
Pemuda Muhammadiyah di Ranting yang bersangkutan.
7. Ketentuan tentang
hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Ranting sebagaimana ketentuan
Muktamar.
8. Tata tertib
Musyawarah Ranting diatur Pimpinan Ranting dan ditetapkan oleh
Musyawarah Ranting.
9. Keputusan-keputusan
Musyawarah Ranting mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan
Ranting dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh
keputusan Musyawarah Ranting berikutnya atau keputusan permusyawaratan
di atasnya, atau keputusan Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat.
10. Selambat-lambatnya
1 bulan Pimpinan Ranting harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan
keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Cabang dengan tembusan kepada
Pimpinan Daerah dan Pimpinan Ranting Muhammadiyah dan apabila dalam
waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan
tersebut dianggap telah disahkan.
11. Pada
waktu berlangsungnya Musyawarah Ranting dapat diadakan
pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan
gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan
gerakan
Pasal 28
Struktur Pimpinan
Pemuda Muhammadiyah
1. Struktur Pimpinan
Pusat Terdiri dari: Ketua Umum, Ketua-ketua, Sekretaris Umum,
Sekretaris-sekretaris, Bendahara Umum, Bendahara-Bendahara,
Koordinator–Koordinator bidang, anggota bidang / lembaga / biro.
2. Struktur Pimpinan
Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting terdiri dari : Ketua, Wakil –wakil
Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-wakil Bendahara, anggota departemen / lembaga /
biro.
Pasal 29
RAPAT PIMPINAN
1. Rapat Pimpinan
adalah permusyawaratan dalam gerakan pada tingkat Wilayah sampai dengan
Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah masing-masing tingkatan
yang diadakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan masing-masing
tingkatan untuk membicarakan dan atau memutuskan kebijakan organisasi.
2. Rapat Pimpinan
membicarakan pelaksanaan Keputusan Muktamar atau musyawarah setingkat
dan menjabarkan program kerja dalam jangka waktu tertentu serta
pendekatan kepada masalah yang berhubungan dengan kesempurnaan tugasnya.
3. Pelaksanaan Rapat
Pimpinan.
1. Anggota Rapat
Pimpinan Wilayah yang terdiri dari anggota Pimpinan Wilayah dan Ketua
beserta 3 orang Pimpinan Daerah.
2. Undangan Pimpinan
Wilayah.
1. Anggota Rapat
Pimpinan Daerah yang terdiri dari anggota Pimpinan Daerah dan Ketua
beserta 3 orang Pimpinan Cabang.
2. Undangan Pimpinan
Daerah.
1. Anggota Rapat
Pimpinan Cabang yang terdiri dari anggota Pimpinan Cabang dan Ketua
beserta 3 orang Pimpinan Ranting.
2. Undangan Pimpinan
Cabang.
1. Anggota Rapat
Pimpinan Ranting yang terdiri dari anggota Pimpinan Ranting dan seluruh
anggota Pemuda Muhammadiyah dalam Ranting yang bersangkutan.
2. Undangan Pimpinan
Ranting.
4. Undangan Rapat
Pimpinan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan Rapat Pimpinan
telah dikirimkan kepada anggota Rapat Pimpinan.
5. Acara Rapat
Pimpinan:
6. Rapat Pimpinan pada
masing-masing tingkatan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam
satu periode masa jabatan.
7. Setiap Anggota
Rapat Pimpinan berhak menyatakan pendapatnya dan berhak satu suara,
undangan berhak menyatakan pendapatnya tetapi tidak mempunyai hak
suara..
8. Tata tertib Rapat
Pimpinan dibuat oleh Pimpinan Pelaksana Rapat Pimpinan dan ditetapkan
oleh Rapat Pimpinan.
9. Selambat-lambatnya 1
bulan Pelaksana Rapat Pimpinan harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan
keputusan-keputusannya kepada Pimpinan di atasnya dengan tembusan
kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat dan apabila dalam waktu 1 bulan
tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap
telah disahkan.
10. Pada waktu
berlangsungnya Rapat Pimpinan dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau
kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama
tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.
Pasal 30
RAPAT KERJA
1. Rapat Kerja adalah
rapat yang membicarakan tentang teknis pelaksanaan program dan merupakan
penjabaran dari keputusan rapat pimpinan.
2. Rapat Kerja di
tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan
Cabang, dan Pimpinan Ranting dilaksanakan atas undangan masing-masing
tingkat pimpinan dan dihadiri oleh semua anggota pimpinan setingkat.
3. Rapat Kerja
dilaksanakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu, sekurang-kurangnnya
setahun sekali.
4. Tata tertib Rapat
Kerja ditentukan oleh pimpinan setingkat.
5. Keputusan Rapat
Kerja merupakan landasan pelaksanaan program.
Pasal 31
Rapat Kerja
Pimpinan Wilayah
1. Rapat Kerja
Pimpinan Wilayah adalah permusyawaratan dalam gerakan pada tingkat
Wilayah yang berkedudukan di bawah Musyawarah Wilayah yang diadakan oleh
dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah untuk membicarakan dan atau
memutuskan kebijakan dan program kerja organisasi.
2. Rapat Kerja
Pimpinan Wilayah membicarakan pelaksanaan Keputusan Muktamar atau
Musyawarah Wilayah dan menjabarkan program kerja dalam jangka waktu
tertentu serta pendekatan kepada masalah yang berhubungan dengan
kesempurnaan tugasnya.
3. Pelaksanaan Rapat
Kerja Pimpinan Wilayah dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah yang dihadiri:
a. Anggota Pimpinan
Wilayah
b. Ketua beserta 3
orang Pimpinan Daerah.
c. Ketua Pimpinan
Cabang.
d. Wakil Pimpinan
Pusat Pemuda Muhammadiyah.
e. Wakil Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah.
f. Undangan Pimpinan
Wilayah.
4. Undangan Rapat
Kerja Pimpinan Wilayah selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan
Rapat Pimpinan telah dikirimkan kepada anggota Rapat Pimpinan.
5. Acara Rapat Kerja
Pimpinan Wilayah:
a. Laporan
Kebijaksanaan Pimpinan
b. Masalah mendesak
yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Wilayah.
c. Masalah yang oleh
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, atau menurut Musyawarah Wilayah
diserahkan kepada Rapat Pimpinan Wilayah.
d. Pembahasan progrm
kerja.
6. Rapat Kerja
Pimpinan Wilayah diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu
periode.
7. Setiap Peserta
Rapat Kerja Pimpinan Wilayah mempunyai hak bicara dan suara..
8. Undangan hanya
berhak menyatakan pendapatnya tetapi tidak mempunyai hak suara..
9. Tata tertib Rapat
Kerja Pimpinan Wilayah dibuat oleh Pimpinan Wilayah dan ditetapkan dalam
Rapat Kerja Pimpinan Wilayah.
10. Selambat-lambatnya 1
bulan setelah pelaksanaan Rapat Kerja Pimpinan Wilayah, Pimpinan
Wilayah harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya
kepada Pimpinan di atasnya dengan tembusan kepada Pimpinan Muhammadiyah
setingkat dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau
perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
11. Pada waktu
berlangsungnya Rapat Kerja Pimpinan Wilayah dapat diadakan
pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan
gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan
gerakan.
Pasal 32
Rapat Kerja
Pimpinan Daerah
1. Rapat Kerja
Pimpinan Daerah adalah permusyawaratan dalam gerakan pada tingkat Daerah
yang berkedudukan di bawah Musyawarah Daerah yang diadakan oleh dan
atas tanggung jawab Pimpinan Daerah untuk membicarakan dan atau
memutuskan kebijakan dan program kerja organisasi.
2. Rapat Kerja
Pimpinan Daerah membicarakan pelaksanaan Keputusan Musyawarah Wilayah
atau Musyawarah Daerah dan menjabarkan program kerja dalam jangka waktu
tertentu serta pendekatan kepada masalah yang berhubungan dengan
kesempurnaan tugasnya.
3. Pelaksanaan Rapat
Kerja Pimpinan Daerah dilaksanakan oleh Pimpinan Daerah yang dihadiri:
a. Anggota Pimpinan
Daerah
b. Ketua beserta 3
orang Pimpinan Cabang.
c. Ketua Pimpinan
Ranting.
d. Wakil Pimpinan
Wilayah Pemuda Muhammadiyah.
e. Wakil Pimpinan
Daerah Muhammadiyah.
f. Undangan Pimpinan
Daerah.
4. Undangan Rapat
Kerja Pimpinan Daerah selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan
Rapat Pimpinan telah dikirimkan kepada anggota Rapat Pimpinan.
5. Acara Rapat Kerja
Pimpinan Daerah:
a. Laporan
Kebijaksanaan Pimpinan.
b. Masalah mendesak
yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Daerah.
c. Masalah yang
menurut Musyawarah Wilayah diserahkan kepada Rapat Kerja Pimpinan
Daerah.
d. Pembahasan progrm
kerja.
6. Rapat Kerja
Pimpinan Daerah diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu
periode.
7. Setiap Peserta
Rapat Kerja Pimpinan Daerah mempunyai hak bicara dan suara.
8. Undangan hanya
berhak menyatakan pendapatnya tetapi tidak mempunyai hak suara.
9. Tata tertib Rapat
Kerja Pimpinan Daerah dibuat oleh Pimpinan Daerah dan ditetapkan dalam
Rapat Kerja Pimpinan Daerah.
10. Selambat-lambatnya 1
bulan setelah pelaksanaan Rapat Kerja Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah
harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada
Pimpinan di atasnya dengan tembusan kepada Pimpinan Muhammadiyah
setingkat dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau
perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
11. Pada waktu
berlangsungnya Rapat Kerja Pimpinan Daerah dapat diadakan
pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan
gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan
gerakan.
Pasal 33
Rapat Kerja
Pimpinan Cabang
1. Rapat Kerja Cabang
adalah rapat yang membicarakan tentang teknis pelaksanaan program dan
merupakan penjabaran dari keputusan Musyawarah Cabang.
2. Rapat Kerja Cabang
dilaksanakan atas undangan Pimpinan Cabang.
3. Rapat Kerja Cabang
dihadiri oleh :
a. Anggota Pimpinan
Cabang.
b. Ketua Pimpinan
Ranting.
c. Wakil Pimpinan
Daerah Pemuda Muhammadiyah.
d. Wakil Pimpinan
Cabang Muhammadiyah.
e. Undangan Pimpinan
Cabang.
4. Rapat Kerja
dilaksanakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu atau
sekurang-kurangnnya sekali dalam satu periode.
5. Tata tertib Rapat
Kerja Cabang ditentukan oleh Pimpinan Cabang.
6. Keputusan Rapat
Kerja Cabang merupakan landasan pelaksanaan program.
Pasal 34
Rapat Kerja
Pimpinan Ranting
1. Rapat Kerja Cabang
adalah rapat yang membicarakan tentang teknis pelaksanaan program dan
merupakan penjabaran dari keputusan Musyawarah Cabang.
2. Rapat Kerja Cabang
dilaksanakan atas undangan Pimpinan Cabang.
3. Rapat Kerja Cabang
dihadiri oleh :
a. Anggota Pimpinan
Cabang.
b. Ketua Pimpinan
Ranting.
c. Wakil Pimpinan
Daerah Pemuda Muhammadiyah.
d. Wakil Pimpinan
Cabang Muhammadiyah.
e. Undangan Pimpinan
Cabang.
4. Rapat Kerja
dilaksanakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu atau
sekurang-kurangnnya sekali dalam satu periode.
5. Tata tertib Rapat
Kerja Cabang ditentukan oleh Pimpinan Cabang.
6. Keputusan Rapat
Kerja Cabang merupakan landasan pelaksanaan program.
Pasal 35
Keputusan
Permusyawaratan
1. Keputusan Muktamar,
Tanwir, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang,
Musyawarah Ranting dan Rapat Pimpinan serta Rapat Kerja diusahakan
dengan cara mufakat.
2. Apabila dilakukan
pemungutan suara, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak mutlak
yakni separuh lebih satu dari yang berhak.
3. Pemungutan suara
mengenai perorangan atau masalah yang sangat penting dilakukan secara
tertulis dan rahasia.
4. Apabila dalam
pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyaknya, maka
pemungutan suara dapat dilakukan sebanyak tiga kali, dan apabila masih
tetap tidak memenuhi syarat untuk mengambil keputusan, maka setelah
dilakukan lobying pembicaraan dihentikan tanpa mengambil keputusan.
5. Apabila suatu
keputusan telah diambil menurut peraturan yang berlaku dalam Pemuda
Muhammadiyah, maka segenap anggota masing-masing wajib menerima
keputusan tersebut dengan hati ikhlas dan tawakal kepada Allah Yang Maha
Bijaksana.
Pasal 36
PERGANTIAN PIMPINAN
1. Pergantian Pimpinan
Pusat dilakukan dalam Muktamar, sedangkan pergantian Pimpinan Wilayah,
Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilakukan dalam
musyawarah masing-masing tingkatan.
2. Setiap pergantian
pimpinan harus menjamin penyegaran, regenerasi, dan jalannya roda
kepemimpinan.
3. Pimpinan lama tetap
menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan.
4. Serah terima
jabatan pimpinan dan hak milik organisasi harus dilaksanakan
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Muktamar/Musyawarah, dengan
disaksikan pimpinan di atasnya dan atau Pimpinan Muhammadiyah setingkat.
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 37
Jenis-jenis rapat
organisasi adalah sebagai berikut :
1. Rapat Pleno
Diperluas, yaitu rapat yang dihadiri pimpinan harian, koodinator
departemen serta perwakilan pimpinan setingkat
dibawahnya dan atau narasumber bila dipandang perlu.
2. Rapat Pleno, yaitu
rapat yang dihadiri pimpinan harian, koordinator dan anggota departemen.
3. Rapat Pleno
Terbatas, yaitu rapat yang dihadiri oleh Pimpinan Harian dan Koordinator
Bidang.
4. Rapat
Pimpinan Harian, yaitu rapat yang dihadiri oleh Pimpinan Harian.
5. Penjelasan tentang
jenis-jenis rapat ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Organisasi.
BAB VII
LAPORAN TAHUNAN
Pasal 38
1. Semua tingkat
pimpinan berkewajiban membuat laporan tahunan masing-masing, meliputi
masalah-masalah organisasi, gerakan usaha, keuangan dan kekayaan
gerakan.
2. Laporan Pimpinan
Pusat diumumkan lewat berita resmi yang kemudian dipertanggungjawabkan
dalam Muktamar.
3. Laporan tahunan
Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting
disampaikan dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Pimpinan di tingkat
masing-masing.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 39
1. Keuangan gerakan
dibiayai bersama oleh Pimpinan Ranting, Pimpinan Cabang,
Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat.
2. Kepentingan-kepentingan
setempat dibiayai oleh gerakan masing-masing yang bersangkutan menurut
keputusan rapat di tingkat pimpinan setempat.
3. Jumlah uang pangkal
dan uang iuran anggota ditentukan Pimpinan Pusat.
4. Masing-masing
tingkat pimpinan mempunyai kas sendiri.
5. Pemeriksaan
keuangan.
a. Tiap tahun
masing-masing tingkat pimpinan mengadakan pemeriksaan kasnya.
b. Ketentuan tentang
pemeriksaan kas diatur oleh
peraturan khusus yang dibuat dan ditetapkan Pimpinan Pusat.
c. Hasil pemeriksaan
kas Pimpinan Pusat dipertanggungjawabkan dalam Muktamar, untuk Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting
dipertanggungjawabkan dalam musyawarah masing-masing.
BAB IX
KETENTUAN-KETENTUAN
LAIN
Pasal 40
1. Perhitungan
tahun dimulai 1 Muharram dan berahir pada akhir bulan Dzulhijjah.
2. Perhitungan Milad
Pemuda Muhammadiyah ditetapkan tanggal 26 Dzulhijjah.
3. Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat.
4. Anggaran Rumah
Tangga ini digunakan sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya.
|
1 komentar:
Assalamualikum ww. silahkan bagi yangbelum tahu AD /ART pemuda Muhammadiyah bisa di copy.www
Posting Komentar